Pemerintah Buat Tim Kajian untuk Ekspor Pasir Laut

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2023, 18:33
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut
Freepik
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut

Pemerintah membentuk tim kajian mengenai ekspor pasir laut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih masih belum berjalan menunggu tim kajian.

Tim kajian tersebut terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan lembaga terkait. Di antaranya KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim Kajian juga harus diisi oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga hidrografi dan oseanografi, dan perguruan tinggi. Ketetapan tersebut merupakan ketetapan yang tertulis di Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2003.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan Tim Kajian itu nantinya akan menelurkan dokumen perencanaan yang mengatur lokasi pengerukan, jenis mineral hingga volume pasir yang diangkut dari dasar laut.

Dokumen tersebut berfungsi menjadi acuan dalam kegiatan eksploitasi pasir laut hingga komersialisasi ekspor. Dia menyatakan pengadaan Tim Kajian merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan laut.

"Tim Kajian baru akan dibentuk setelah permen. PP 26 ini tidak akan berjalan apabila permennya belum ada," kata Victor di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (12/6).

Victor tak memberikan rincian detil soal penyelesaian pembentukan regulasi turunan mengenai eksploitasi pasir laut. "Harapannya secepatnya," ujar Victor.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengatur pengerukan pasir laut secara progresif agar pengadaan material reklamasi tidak bersumber dari kegiatan pengerukan ilegal.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...