Jokowi Bakal Hapus PPN dan PPnBM untuk Mobil Listrik

Andi M. Arief
31 Juli 2023, 15:18
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Presiden Joko Widodo akan menambah beberapa insentif bagi industri kendaraan listrik di dalam negeri. Kebijakan itu untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang merumuskan insentif tersebut. Salah satunya, PPN 0% bagi kendaraan listrik akan membuat insentif fiskal nasional kompetitif jika dibandingkan dengan negara kompetitor dalam menggaet investasi kendaraan listrik.

"Presiden sudah setuju. Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," kata Agus di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Selain PPN, Agus menyatakan presiden menyetujui menghapus PpnBM pada impor mobil listrik secara utuh atau CBU. Saat ini, mobil CBU dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125%, bea masuk sebesar 50%, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 10%.

Di sisi lain, Agus menyampaikan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara spesifik, Agus berencana merevisi Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut.

Alinea tersebut mengatur bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil berbasis baterai wajib mencapai 40% pada 2024. Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkan tenggat waktu tersebut menjadi 2026.

Akan tetapi, Agus menegaskan tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60% pada 2029 dan 80% setelah 2030. Agus menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.

Pasalnya, Agus mencatat baterai kendaraan listrik berkontribusi hingga 50% dari total TKDN per unit kendaraan listrik. Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40% dapat lebih cepat dari 2026.

Agus memaparkan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari percepatan penguatan ekosistem. Menurutnya, pemberian insentif tersebut akan tercermin dalam penambahan pajak pemerintah dan perluasan pembukaan tenaga kerja.

"Kompleksitas ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali. Jadi, kompleksitas itu harus dilihat sebagai potensi yang harus kita pegang untuk industri dalam negeri," ujarnya.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan insentif tersebut akan menggaet beberapa produsen mobil listrik lain ke dalam negeri, seperti Wuling dan BYD Co Ltd. Menurutnya, produsen mobil listrik yang telah beroperasi di dalam negeri saat ini adalah Hyundai.

Bahlil berpendapat pemberian insentif pajak dan pelonggaran syarat TKDN merupakan upaya pemerintah berkompetisi dengan Malaysia dan Thailand. "Kalau tidak kami bahas ini, pasti kita akan ketinggalan dari negara tetangga kita," kata Bahlil.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...