Jokowi Bakal Hapus PPN dan PPnBM untuk Mobil Listrik

Andi M. Arief
31 Juli 2023, 15:18
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Presiden Joko Widodo akan menambah beberapa insentif bagi industri kendaraan listrik di dalam negeri. Kebijakan itu untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang merumuskan insentif tersebut. Salah satunya, PPN 0% bagi kendaraan listrik akan membuat insentif fiskal nasional kompetitif jika dibandingkan dengan negara kompetitor dalam menggaet investasi kendaraan listrik.

"Presiden sudah setuju. Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," kata Agus di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Selain PPN, Agus menyatakan presiden menyetujui menghapus PpnBM pada impor mobil listrik secara utuh atau CBU. Saat ini, mobil CBU dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125%, bea masuk sebesar 50%, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 10%.

Di sisi lain, Agus menyampaikan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara spesifik, Agus berencana merevisi Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut.

Alinea tersebut mengatur bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil berbasis baterai wajib mencapai 40% pada 2024. Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkan tenggat waktu tersebut menjadi 2026.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...