Penerbitan Aturan tentang Social Commerce Kembali Molor, Ada Apa?

Andi M. Arief
11 September 2023, 16:16
Cara Membatalkan Pesanan di TiktoK Shop
Pexels

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membahas kelanjutan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no. 50-2020 di Kementerian Sekretariat Negara sore ini, Senin (11/9). Politisi PAN yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembahasan tersebut akan menentukan apakah penjualan melalui media sosial akan sepenuhnya dilarang atau tidak.

Secara sederhana, Permendag no. 50-2020 mengatur terkait izin usaha, iklan, pembinaan, dan pengawasan usaha melalui media sosial. Zulhas menyampaikan, draf revisi beleid tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.

Penerbitan revisi aturan Permendag no.50-2020 kembali tertunda setelah sebelumnya ditargetkan selesai Agustus. Menurut Zulhas, hal itu disebabkan karena aturan tersebut harus melewati harmonisasi peraturan kementerian lain.

"Harus ada harmonisasi peraturan dari kementerian lain, tapi kalau dari kami sudah selesai," kata Zulhas di Hotel Vertu, Senin (11/9).

Zulhas menyampaikan revisi aturan tersebut diperlukan mengingat dampak negatif dari perdagangan melalui media sosial atau yang saat ini disebut social commerce. Perdagangan tersebut membuat produk impor beberapa komoditas membanjiri pasar lokal.

Dia mengatakan, beberapa komoditas yang dibanjiri produk impor tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, kosmetik, dan produk besutan usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Katanya pasar mereka sedang diserbu besar-besaran oleh produk dari luar negeri. Maka dari itu, kami akan tata. Ini sedang ditata," ujar Zulhas.

Zulhas menyampaikan ada lima fokus dalam draf revisi Permendag no. 50-2020, yaitu:

1. Daftar positif

Zulhas mengatakan, komoditas yang masuk dalam daftar adalah produk yang belum bisa diproduksi secara lokal.

2. Izin berusaha tidak boleh satu

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...