Pemerintah Larang Tiktok Bisnis E-Commerce

Tia Dwitiani Komalasari
6 September 2023, 11:38
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (tengah) berbincang bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/20
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (tengah) berbincang bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan kenaikan anggaran Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal Cina, TikTok, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan penolakan serupa juga telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/9).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...