Kepala Otorita Soal HGU Lahan IKN Jadi 190 Tahun: Agar Investor Nyaman
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan revisi Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara akan memberikan kenyamanan bagi investor dan masyarakat sekitar IKN. Revisi UU IKN tersebut salah satunya mengatur tentang Hak Guna Usaha atau HGU lahan IKN jadi 190 tahun.
Untuk diketahui, Komisi II DPR telah sepakat membawa draf revisi UU IKN ke Rapat Paripurna. Bambang mengaku sedang menunggu jadwal pembahasan draf tersebut untuk disetujui di Rapat Paripurna tersebut.
"Tentu ini akan dikomandani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, karena mereka yang mendapatkan penugasan melalui Surat Presiden," kata Bambang dalam Katadata Sustainability Action for The Future Economy Forum 2023, Selasa (26/9).
Menurutnya, revisi tersebut akan membuat investor dan masyarakat untuk dapat menikmati layanan keberlanjutan di Nusantara. Secara singkat, revisi yang diajukan Bambang merinci dan memasukkan klausul terkait pertanahan. Salah satu klausul yang ditambah terkait panjang kontrak Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP).
Draf tersebut mengatur panjang kontrak maksimal untuk HGB dan HP adalah 80 tahun. Kedua jenis Hak Atas Tanah atau HAT tersebut diperpanjang hingga 80 tahun. Artinya, investor atau pengusaha dapat memiliki HGU hingga 190 tahun dan hingga 160 tahun untuk HAT dan HP.
"Sebetulnya perpanjangan HGU hingga 190 tahun sama dengan ketentuan Undang-Undang No. 6-2023 tentang Cipta Kerja. Itu sama persis," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorita IKN Diani Sadiawati menjelaskan revisi tersebut akan mengubah konsep aset dalam pengelolaan (ADP) IKN. Menurutnya, ADP akan disempurnakan menjadi Barang Milik Otorita atau BMO pada perubahan UU IKN.
"RUU IKN pada intinya untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah di wilayah IKN, terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi," kata Diani kepada Katadata.co.id, Selasa (8/8).
Diani menjelaskan penyempurnaan ADP menjadi BMO adalah hilangnya peran Kementerian Keuangan dalam pertanahan di Nusantara. Revisi UU IKN akan menyamakan wewenang otorita terhadap tanah seperti pemerintah daerah pada umumnya.
Terkait panjang kontrak HGU, Diana menyampaikan investor atau pengusaha dapat memiliki HGU hingga 190 tahun dan hingga 160 tahun untuk HAT dan HP. Diani menjelaskan Pasal 16 nantinya akan menghilangkan kata "dapat" karena dinilai mengandung ketidakpastian.
Ia mengatakan, waktu kontrak yang panjang akan mengurangi beban anggaran negara dalam konstruksi IKN. Pasalnya, kata Diani, investor akan menerjemahkan panjangnya waktu kontrak dengan kepastian hukum atas tanah.
"Waktu atas tanah yang lebih panjang akan menjadi daya tarik yang besar untuk mendorong minat investasi dari dalam dan luar negeri ke IKN," ujarnya.
Berdasarkan data Otorita Ibu Kota Nusantara, tercatat ada 284 surat minat investasi letter of intent (LOI) yang sudah diterima dari para investor dalam dan luar negeri.
SAFE Forum 2023 akan menghadirkan lebih dari 40 pembicara yang akan mengisi 15 lebih sesi dengan berbagai macam topik. Mengangkat tema "Let's Take Action", #KatadataSAFE2023 menjadi platform untuk memfasilitasi tindakan kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan yang disatukan oleh misi menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih hijau. Informasi selengkapnya di sini.