Mendagri Ungkap Alasan Pecat Pj Walikota Cimahi: Gegara Harga Cabai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap pertimbangan pemerintah memberhentikan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. Didik dianggap tidak serius mengendalikan inflasi, khususnya terkait harga cabai.
Tito mencatat, Cimahi konsisten masuk dalam peringkat 10 besar kabupaten/kota dengan inflasi tertinggi pada Mei-Juli 2023 di Pulau Jawa. Salah satunya penyebabnya adalah harga cabai yang naik meski kota itu sebenarnya dikelilingi oleh produsen cabai.
Harga cabai di Cimahi pun tak kunjung turun di saat harga komoditas tersebut turun di daerah sekitarnya. "Saya evaluasi, saya lihat bahwa kemampuan menangani inflasi di Cimahi tidak serius," kata Tito di Kompleks Kementerian Pertanian, Senin (16/10).
Pencopotan Didik sebagai Pj Walikota Cimahi telah diumumkan Tito pada awal pekan lalu, Senin (9/10). Ia berencana mencabut jabatan Didik secara resmi pada akhir pekan ini, Minggu (22/10).
Tito mengakui beberapa daerah sempat mencatatkan inflasi yang tinggi. Namun, kenaikan harga pangan di daerah tersebut berhasil ditekan setelah muncul surat teguran. Hal tersebut yang tak terjadi di kota Cimahi.
Ia menilai, Cimahi tidak dalam kawasan yang jauh dari daerah produksi pangan, memiliki medan logistik yang berat, atau dilanda cuaca ekstrem. "Namum, ini Cimahi kekurangan cabai. Berarti, ada yang salah dengan manajemen daerahnya," ujarnya.
Pemerintah berupaya menjaga inflasi dengan mendorong partisipasi para kepala daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan insentif sebesar Rp 3,33 triliun kepada sejumlah pemerintah daerah yang berhasil menekan inflasi dan mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat. Insentif terdiri dari Rp 3 triliun untuk pemda yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Rp 330 miliar untuk pemda yang mengendalikan inflasi.
Besaran insentif akan berikan dalam dua regulasi terpisah. Insentif terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023, sedangkan insentif pengendalian inflasi melalui KMK Nomor 336 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.
Adapun total alokasi insentif ini, terbesar diberikan untuk Kabupaten Garut sebesar Rp 25,4 miliar dan Kabupaten Ciamis sebesar Rp 25,24 miliar. Sementara insentif terkecil diberikan untuk Kabupaten Tangerang Rp 5,38 miliar, dan Kabupaten Situbondo Rp 5,39 miliar.