Ombudsman Duga Ada Praktek Korupsi di Impor Bawang Putih

Andi M. Arief
16 Januari 2024, 14:25
impor bawang putih, impor, bawang putih
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi. Volume impor bawang putih pada 2022 mencapai 574.640 ton
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH bawang putih. Dugaan korupsi tersebut berasal dari investigasi ORI dari laporan awal terkait maldaministrasi penerbitan RIPH.

Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menemukan adanya pungutan liar senilai Rp 200 sampai Rp 250 per kilogram bawang putih dalam penerbitan RIPH. Menurutnya, pungutan liar tersebut diberikan oleh pengusaha ke oknum di Kementerian Pertanian.

"Tapi, kami tidak melakukan investigasi lebih jauh terkait itu karena itu ranah pidana. Kalau ranah korupsi, yang dialami harus KPK," kata Yeka dalam konferensi pers, Selasa (16/1).

Yeka mencatat, volume impor bawang putih pada 2022 mencapai 574.640 ton. Angka tersebut melebihi konsumsi nasional yang mencapai 554.020 ton dan produksi lokal sejumlah 30.194 ton pada tahun yang sama. Kelebihan stok bawang putih pada 2022 mencapai 50.814 ton.

Yeka menemukan, impor bawang putih konsisten melebihi konsumsi dan produksi di dalam negeri pada 2018-2022. Total ekses bawang putih selama lima tahun mencapai 672.169 ton.

Oleh karena itu, Yeka menduga importir yang tergabung dalam RIPH tidak melakukan kewajiban wajib tanam saat mendapatkan kuota impor tersebut. Sebagai informasi, para importir bawang putih yang masuk dalam RIPH wajib menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari kuota impor yang didapatkan.

Ia menjelaskan, total realisasi impor bawang putih pada 2022 mencapai 574.640 ton. Dengan demikian, maka importir seharusnya wajib menanam bawang putih dengan produksi setidaknya 28.732 ton. Namun, ia mencatat, total produksi bawang putih di dalam negeri hanya 30.194 ton.

Jika mayoritas produsen bawang putih domestik adalah importir bawang putih, kebijakan wajib tanam tersebut telah terpenuhi. Namun ,Yeka mengatakan mayoritas importir bawang putih tidak melakukan wajib tanam tersebut.

Ia pun menduga, importir bawang putih mendapatkan kuota impor dalam RIPH dengan cara mendirikan perusahaan impor baru setiap tahunnya. Menurutnya, hal tersebut lebih ekonomis bagi importir dibandingkan melakukan wajib tanam setiap tahunnya.

Yeka mengatakan, praktek tersebut dimungkinkan lantaran implementasi wajib tanam dapat ditangguhkan setelah mendapatkan  kuota impor dalam RIPH. Menurutnya, sebagian besar importir bawang putih melakukan praktek tersebut.

"Ada sekitar 50% dari importir bawang putih dalam RIPH tidak melakukan wajib tanam. Bikin perusahaan kan gampang, modalnya hanya Rp 13 juta, sedangkan modal wajib tanam Rp 70 juta per hektar," katanya.

Yeka menghitung total importir bawang yang terlibat dalam RIPH mencapai 210 importir pada 2022. Dengan kata lain, Yeka menduga sekitar 105 importir tidak melakukan wajib tanam dua tahun lalu.


Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...