KPPU Dorong Peningkatan Indeks Persaingan Usaha Demi Kerek Konsumsi
Dugaan Monopoli Shopee
Reza menekankan tujuan KPPU adalah menghapuskan praktek monopoli di dunia usaha. Terbaru, KPPU menduga praktek monopoli dilakukan oleh PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Google Indonesia.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menegaskan kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dengan kata lain, KPPU saat ini sedang memeriksa apakah dua alat bukti yang ditemukan investigator KPPU telah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Tahap selanjutnya setelah penyidikan adalah Rapat Komisi yang menentukan hasil investigas sebuah dugaan. Jika ditemukan bersalah, terduga akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee adalah pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di lokapasar tersebut. Menurutnya, Shopee telah menghentikan konsumen untuk bebas memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.
Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi oleh perusahaan ekspedisi dengan harga yang diinginkan. Sebab, setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.
Gopprera berargumen langkah yang dilakukan Shopee bukan praktek bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain. Gopprera menjelaskan KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi tersebut sebagai perilaku yang menghambat persaingan.
"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritma yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.