5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Jastip Jadi Sulit

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Maret 2024, 11:22
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).
ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).
Button AI Summarize

Pemerintah memperketat pengawasan impor barang konsumsi, salah satunya dengan membatasi barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. Selama ini pemerintah kesulitan mengawasi impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan istilah jasa titip atau jastip.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu.

Gatot menyebutkan jumlah bawaan maksimal terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal buah buah per penumpang.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$ 1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," kata Gatot dikutip dari Antara Minggu (10/3).

Dia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3) ini. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...