Pemerintah Perketat Arus Masuk Barang Impor, Apa Saja yang Bisa Masuk?

Lenny Septiani
25 Oktober 2023, 18:44
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai jenis produk impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Sejumlah produk impor ilegal hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga 2020 yang dimusnahkan itu, terdiri dari handphone,
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai jenis produk impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Sejumlah produk impor ilegal hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga 2020 yang dimusnahkan itu, terdiri dari handphone, handy talky, CD, kosmetik, susu, sepatu, suplemen, vape,rokok , dan barang impor ilegal lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi impor barang konsumsi yang membanjir, termasuk melalui penjualan di sosial media. Apa saja barang impor yang bisa masuk?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, jika harga barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1.590.000 dan belum ada di Indonesia, maka barang tersebut boleh masuk ke Indonesia.

"Kalau misalnya ada yang US$ 100 dollar, di bawah US$ 100, dan kita tidak ada barangnya dalam negeri atau belum produk, boleh masuk," kata Teten kepada media di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (25/10).

Teten mengatakan pemerintah masih membahas pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor ini. "Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri bersama Kapolri untuk menangani dan mengatasi banjir impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip Senin (9/10).

Dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah dan upaya ini akan terus ditingkatkan untuk mengatasi impor barang konsumsi tersebut. Salah satunya, dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS.

Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...