Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR

 Zahwa Madjid
19 Maret 2024, 08:01
thr, menaker, tunjangan
ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/rwa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono berdialog dengan pekerja migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tak boleh dicicil.

”Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Ida juga meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan aturan.

Ketentuan Penerima THR

Secara rinci, Ida menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja yang berkategori perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan juga mendapatkan THR.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” kata Ida.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Bagi perusahaan memiliki perjanjian atau kebiasaan dengan besaran THR lebih baik, maka tunjangan yang dibayarkan mengacu kebijakan perusahaan.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...