Pemerintah Bahas Aturan THR Ojol, Bagaimana Progresnya?

Andi M. Arief
12 Juni 2024, 16:38
ojol, ojek daring, thr, aturan ojol
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi pekerja lepas, termasuk para supir ojol atau ojek online dan kurir. Wacana beleid ini muncul sejak ramai pembahasan terkait THR ojol pada Maret 2024. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian Sumurung menyampaikan, fokus pemerintah saat ini adalah definisi hubungan kerja kemitraan. Hubungan kemitraan merupakan alasan utama pemerintah tidak mewajibkan aplikator ojek dan kurir daring memberikan Tunjangan Hari Raya.

"Definisi hubungan kemitraan yang didapatkan pekerja lepas ini sedang kami cari yang sesuai dan tepat dengan perundang-undangan di dalam negeri," kata Sumurung di kantornya, Rabu (12/6).

Sumurung mengatakan, pembahasan terkait Permenaker terkait perlindungan pekerja lepas tersebut masih terus berlangsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada pembahasan lanjutan terkait ini," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengaku telah membahas aturan tersebut dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga asosiasi ojek dan kurir online. Walau demikian, ia menilai penerbitan aturan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Ia mengatakan, akar dari rencana pendefinisian ulang hubungan kerja tersebut adalah usaha pemerintah untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi ojek daring. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Ia pun menilai penerbitan aturan tersebut pada akhirnya dapat melindungi pengemudi ojek daring di dalam negeri.

"Aturan tersebut pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan sejatinya pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi pengemudi taksi, ojek, dan kurir darin menetapkannya sebagai pekerja tetap. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja angkutan online mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penghasilan pengemudi online akan terjamin karena mendapatkan upah minimum, upah lembur dan THR.

"Tidak seperti sekarang yang hanya mendapatkan upah berdasarkan tarif murah dan potongan aplikator yang tinggi melebihi ketentuan 20%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Dia mengatakan, ditetapkannya pengemudi sebagai pegawai tetap juga memungkinkan mereka mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti yang manusiawi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...