Kemenaker Tak Beri Kelonggaran Pembayaran THR: Ekonomi Sudah Pulih
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan perbaikan kondisi perekonomian menjadi pertimbangan utama peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini. Pemerintah tak memperbolehkan lagi pengusaha untuk membayarkan THR dengan mencicil seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah sempat memberikan kelonggaran pembayaran THR pada 2020 dan 2023. Pengusaha diperbolehkan mencicil dan menunda pembayaran THR pada 2023. Kelonggaran tersebut hanya boleh dilakukan oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada 2023.
Sementara itu, pembayaran THR pada 2021 dan 2022 dilakukan secara normal, tetapi tingkat kepatuhannya rendah. Kemenaker mendata tingkat kepatuhan pembayaran THR pada 2022 hanya sekitar 70%.
"Tahun ini, dampak pandemi Covid-19 sudah mereda. Jadi, sekarang tidak ada pelonggaran karena dari sisi perekonomian semakin membaik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, Selasa (26/3).
Indah mencatat, terdapat 320 aduan ke Posko THR 2024 sampai hari ini, Selasa (26/3). Namun, aduan tersebut bukan terkait penundaan pembayaran THR, tetapi terkait cara perhitungan THR.
Meski demikian, ia mengaku ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR ke kantornya. Namun, kedua kasus tersebut telah diselesaikan setelah proses mediasi antara perusahaan dan pekerja.
"Kami memediasi, akhirnya manajemen dan buruh sepakat THR dibayar H-7 Lebaran 2024. Perusahaan yang mengadu ke kami terkait penundaan pembayaran THR cuman dua," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Ida, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Senin (18/3).
Ida menyampaikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada karyawan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.