Buntut Ramai THR Ojol, Kemenaker akan Atur Hubungan Kerja Kemitraan

Andi M. Arief
26 Maret 2024, 20:02
ojol, kurier, thr, thr ojol, kemenaker
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur kejelasan hubungan kerja kemitraan, termasuk antara pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator. Pengaturan tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ida mengaku telah membahas aturan tersebut dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga asosiasi ojek dan kurir online. Walau demikian, ia menilai penerbitan aturan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Mungkin pada saatnya, kami butuh mendengarkan saran lebih khusus dari Komisi IX DPR. Pilihan kedua dalam mendefinisikan hubungan tersebut adalah melakukan revisi Permenaker No. 6 Tahun 2016," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, akar dari rencana pendefinisian ulang hubungan kerja tersebut adalah usaha pemerintah untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi ojek daring. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Sementara itu, menurut dia, hubungan kerja antara pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan. Dengan demikian, aplikator saat ini tidak akan terkena denda jika tidak memberikan THR kepada pengemudi ojek daring.

Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Ia pun menilai penerbitan aturan tersebut pada akhirnya dapat melindungi pengemudi ojek daring di dalam negeri.

"Aturan tersebut pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan beleid tersebut sejalan dengan tren ketenagakerjaan global. Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah mempertajam kajian terkait hubungan kerja kemitraan.

Indah mengatakan, beleid anyar tersebut akan mengatur beberapa topik dalam hubungan kemitraan, seperti jaminan sosial, upah, THR, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Indah menjelaskan aturan tersebut berbentuk Permenaker lantaran proses pembuatannya yang lebih cepat.

"Kami akan membuat kajian kontekstual untuk Indonesia seperti apa hubungan kemitraan yang pas," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...