Bahan Baku Terigu Indofood Terancam Habis, Kemendag Ubah Aturan Impor
PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan beberapa produsen tepung terigu terancam kehabisan bahan baku, Premiks Fortifikan akibat Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan memastikan akan merevisi aturan impor tersebut dan rampung pada pekan depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan Premiks Fortifikan menjadi salah satu komoditas yang menjadi sorotan pemerintah. Premiks Fortifikan adalah zat yang memberikan gizi mikro pada tepung terigu.
Implementasi Permendag No. 36 Tahun 2023 memperketat syarat importasi Premiks Fortifikan dari hanya Laporan Surveyor menjadi Perizinan Impor. Dengan demikian, importir harus meminta rekomendasi teknis dari kementerian teknis untuk mendapatkan Perizinan Impor dari Kemendag.
"Makanya revisi syarat impor Premiks Fortifikan itu salah satu yang kami urus, akan dikembalikan lagi syaratnya menjadi hanya Laporan Surveyor," kata Budi di Kompleks Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4).
Budi mengatakan, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 secara umum akan menyesuaikan dimulainya implementasi aturan tersebut. Salah satu komponen penting dalam penerapan Permendag No. 36 Tahun 2023 adalah peraturan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Ia menjelaskan peraturan teknis tersebut digodok Kemenperin bersama-sama pelaku usaha. Menurutnya, tidak semua sektor manufaktur telah menyelesaikan peraturan teknis tersebut bersama Kemenperin.