Genjot Pasokan Migor Murah, Pemerintah Evaluasi Harga MinyaKita
Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng murah merek pemerintah, yaitu MinyaKita. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk meningkatkan minat pemenuhan aturan kewajiban pasar domestik atau DMO.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan HET MinyaKita sudah berjalan selama dua tahun tanpa ada evaluasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 mengatur harga eceran tertingginya di Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Kami akan lakukan kajian secara internal untuk menyelesaikan HET. Kajian tersebut akan meningkatkan ketertarikan pengusaha dalam memenuhi DMO," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024 di Jakarta, Senin (22/4).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan perubahan HET MinyaKita pada akhirnya akan mengubah aturan kewajiban harga domestik atau DPO dalam pemenuhan DMO. Dengan demikian, harganya tidak mungkin turun setelah evaluasi tersebut.
Pembuatan kajian evaluasi HET Minyakita telah berjalan sebelum Ramadan 2024. Evaluasinya masih panjang karena belum masuk proses harmonisasi aturan antar kementerian dan lembaga.