API: Permendag Buat Impor Pakaian Merajalela, Pabrik Tutup dan PHK

Yuliawati
Oleh Yuliawati
17 Juni 2024, 14:05
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta.
Button AI Summarize

Ribuan karyawan di industri tekstil dan pakaian terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, sejak Mei lalu. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menuding Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 8 Tahun 2024 sebagai salah satu penyebab maraknya gelombang PHK.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) David Leonardi menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 yang berlaku mulai Mei 2024 itu. API mencatat sebanyak 30 perusahaan tekstil yang tutup akibat kebijakan ini, dan menyebabkan 7.200 karyawan terkena PHK. 

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat 13.800 pekerja terkena PHK pada sejumlah perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan pakaian, sejak Januari lalu.

"Kalau dibiarkan, industri tekstil akan gulung tikar, negara kita akan jadi negara pedagang bukan produsen," kata David dihubungi Katadata, Senin (17/6).

Permendag Nomor 8/2024 ini memudahkan arus barang pakaian jadi masuk ke dalam negeri. API mencatat sejak Permendag ini berlaku, sekitar 10.000 kontainer berisi pakaian jadi masuk dari Cina ke Tanah Air. "Setiap container itu berisi beberapa ratus ribu pakaian," kata David.

David heran dengan keputusan Menteri Zulkifli Hasan yang tiba-tiba memunculkan Permendag Nomor 8/2024 usai Pemilihan Presiden 2024. "Tanpa ada sosialisasi sama sekali," kata dia.

Permendag Nomor 8/2024 ini mencabut syarat Pertimbangan Teknis (pertek) dari perindustrian untuk beberapa produk. Tanpa pertek ini, beberapa produk bahan jadi bisa bebas melenggang masuk.

Syarat Pertek dihapus untuk komoditas antara lain, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

"Sebelum Pertek dihapus, setiap impor produk pakaian jadi yang tanpa merek dan bukan berbahasa Indonesia itu tak bisa masuk," kata David.

Sedangkan Pertek masih dipertahankan untuk kegiatan impor di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), baja dan ban.

Menteri Zulkifli Hasan menetapkan Permendag Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pada 17 Mei lalu.

Zulkifli membantah Permendag Nomor 8/2024 dianggap mematikan produksi dalam negeri. Dia menilai maraknya PHK di industri tekstil karena kalah bersaing.

“Jadi memang tugas kita itu berlomba-lomba. Kita lindungi, tapi berapa lama? Kan pada akhirnya tergantung juga pada produktivitas,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...