Ini Alasan Pemerintah Tak Jorjoran Kasih Insentif untuk Mobil Listrik Hibrid
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tidak akan memperluas insentif kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) ke kendaraan listrik hibrid. Ini bertujuan agar penyerapan kendaraan listrik berbasis baterai di pasar lebih cepat.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mendata, kontribusi penjualan BEV ke total penjualan otomotif domestik hanya 2,92% pada paruh pertama tahun ini. Sementara itu, kontribusi penjualan EV hibrid telah mencapai 6,07% atau dua kali realisasi penjualan BEV.
"EV Hibrid sudah ada insentifnya meski tidak seagresif insentif BEV. Insentif hibrid memang tidak perlu seagresif BEV karena konsumen sudah nyaman," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin kepada Katadata.co.id, Kamis (8/8).
Rachmat menilai, EV hibrid tidak sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai status net zero pada 2060. Jenis kendaraan yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut bukan rendah emisi, tetapi kendaraan tanpa emisi.
Rachmat menjelaskan, EV hibrid tetap mengharuskan konsumen untuk membeli bahan bakar fosil untuk berkendara. Perluasan insentif EV hibrid dinilai akan membuat konsumen bingung dalam pemenuhan target net zero pada 2060.
"Target kita dalam pemenuhan net zero adalah peningkatan adopsi BEV, karena kendaraan tanpa emisi saat ini hanya BEV," ujarnya.
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan perlu insentif tambahan untuk mempercepat adopsi BEV di pasar domestik. Pemerintah menargetkan pangsa pasar BEV mencapai 50% pada 2030.
Frans mengelompokkan, insentif pada BEV menjadi dua, yakni insentif pembelian dan insentif penggunaan. Insentif pembelian pada intinya membuat harga BEV yang dinikmati konsumen lebih rendah dari harga keekonomian.
Saat ini, insentif pembelian yang telah diterapkan pemerintah telah memangkas harga BEV sebesar 10% melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Selain itu, pemerintah telah membebaskan bea masuk EV utuh atau CBU bagi produsen EV yang berkomitmen membangun pabrik di dalam negeri.
Sementara itu, insentif penggunaan adalah kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengguna BEV saat mengaspal. Sejauh ini, insentif penggunaan yang berlaku adalah pembebasan aturan ganjil-genap bagi EV.
Frans menilai insentif yang dibutuhkan untuk meningkatkan minat konsumen lokal pada BEV adalah insentif penggunaan. "Insentif tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta. Jadi, kalau bisa insentif penggunaan diperluas karena itu akan berkontribusi lebih besar pada adopsi BEV," ujarnya.