Pemerintah Beri Sinyal Potensi Perubahan Rumus Pengupahan UMP 2025

Andi M. Arief
23 Oktober 2024, 14:00
ump, ump 2025
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) di Serang, Banten, Senin (27/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional terkait upah minimum provinsi atau UMP 2025. Isinya mengenai rentang alfa yang akan digunakan dalam rumus pengupahan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Sidang pleno Depenas sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah strategis dalam penetapan upah minium 2025," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Inudstrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Rabu (23/10). 

Rumus penetapan upah adalah inflasi ditambah hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa, sesuai aturan, adalah 0,1 sampai 0,3. 

Para pengusaha merekomendasikan alfa untuk UMP 2025 menyesuaikan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan para buruh mendorong angkanya antara 0,3 sampai 1,0. 

Indah mengatakan, pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama tahun ini, sebelum menentukan besaran angka. Dalam hal ini, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang sedang dihimpun Badan Pusat Statistik. 

Kemenaker menjadwalkan data tersebut akan diterima dalam dua pekan ini. "Kami menunggu sampai awal November 2024, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi seluruh wilayah Indonesia," ucapnya. 

Ia menjadwalkan para gubernur untuk menetapkan UMP selambat-lambatnya pada 21 November 2024. Untuk para bupati dan wali kota tengat waktunya pada 30 November nanti. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya memperkirakan penetapan acuan UMP akan mundur dari jadwal 1 November 2024. Dugaannya, Menteri  Ketenagakerjaan Yassierli tidak memiliki wawasan yang cukup terkait isu ketenagakerjaan.

Said menyebut kemungkinan pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Beleid tersebut mewajibkan para gubernur untuk menetapkan penyesuaian upah minimum selambatnya 60 hari sebelum 1 Januari.

"Menteri Ketenagakerjaan harus memahami itu. Saat setelah dilantik, dia harus tahu persoalan ketenagakerjaan. Buruh tidak bisa menunggu untuk menteri belajar," kata Said dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...