Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Dorong DPR Segera Godok UU Ketenagakerjaan Baru
Mahkamah Konstitusi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menggodok undang-undang ketenagakerjaan baru. Aturan ini diperkirakan dapat rampung pada akhir 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perlu ada undang-undang baru lantaran sektor tersebut saat ini diatur oleh dua aturan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Enny berpendapat kehadiran dua aturan itu akan mengancam kepastian hukum bagi warga negara. "Segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang kini diatur UU Cipta Kerja," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Undang-undang ketenagakerjaan baru dapat mengurai, menata ulang, dan menyelesaikan aturan yang tidak sinkron dan harmonis. Di samping itu, Enny menyampaikan, UU Nomor 13 Tahun 2003 saat ini sudah tidak utuh.
Dalam catatannya, aturan tersebut telah melalui uji materi sebanyak 37 kali dan Mahkamah Konstitusi telah memutus 36 dari 37 uji materi tersebut. Sebanyak 12 permohonan dikabulkan hakim konstitusi dan membuat beberapa pasal dalam beleid tersebut inkonstitusional.
Terakhir, Enny mengatakan telah membaca seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja dalam memutuskan uji materi klaster ketenagakerjaan. Beberapa peraturan pemerintah turunan dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Dengan demikian, aturan turunan UU CIpta Kerja sangat mungkin mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," katanya.
Partai Buruh mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Substansi Perppu tersebut adalah isi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Untuk diketahui, putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 intinya mengabulkan 22 pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Ke-22 pasal tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kuasa Hukum Partai Buruh dan serikat Buruh Said Salahudin menjelaskan penerbitan Perppu dapat meminimalisasi adanya penafsiran ganda dalam putusan MK. Selain itu, penerbitan Perppu akan membuktikan keseriusan Kepala Negara terhadap keberpihakannya pada orang kecil.
"Terakhir, penerbitan Perppu akan mempermudah DPR dalam membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10).