Prabowo Gelar Rapat soal UU Ciptaker, Formula Hitungan UMP 2025 akan Diubah

Muhamad Fajar Riyandanu
4 November 2024, 19:44
UMP, Buruh, Ciptaker, UU Ciptaker, keputusan MK
Katadata/Andi M. Arief
Para buruh berdemonstrasi di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/20), menuntut kenaikan upah minium provinsi atau UMP 2025.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah formulasi dalam penetapan upah minimum, seiring dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun memastikan akan menerbitkan ketentuan penetapan upah minimum paling lambat 7 November 2024 sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Yaseril usai mengikuti rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih untuk menanggapi keputusann terbaru MK. 

Yassierli menjelaskan, diskusi terkait penetapan upah minimum sudah berlangsung selama ini dalam forum Dewan Pengupahan Nasional Dewan Pengupahan merupakan lembaga tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan selaku wakil pemerintah dan para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Hasil rekomendasi dari dewan pengupahan akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menerbitkan ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

"Yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli dalam keterangan pers di Istana seusai menghadiri rapat.

Putusan MK itu menetapkan formula penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak berlaku dengan syarat. Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa frasa 'indeks tertentu' dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88D tertulis, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

MK mengatakan, frasa 'indeks tertentu memiliki kekuatan hukum jika memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Yassierli menjelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mempertimbangkan seluruh hasil putusan MK terkait hasil keputusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk mengubah formulasi hitungan penertapan upah minimum.

"Yang jelas amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama," ujar Yassierli.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memasukan unsur hidup layak dalam hitungan formula upah minumum. Dia menyebut pemerintah kini tengah mengebut regulasi soal formula hitungan upah minimum seiring kewajiban pemerintah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 26 November mendatang.

"Kami langsung laksanakan putusan MK karena masalahnya ada urgen di diputuskan MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimun provinsi," kata Supratman dalam kesempatan serupa.

Selain Yassierli dan Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga hadir dalam rapat hari ini.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...