Pengusaha Minta Kenaikan UMP Pakai Formula Lama, Bisa Cakup Standar Layak Hidup

Agustiyanti
25 November 2024, 18:35
uph minimum, ump 2025, standar hidup layak
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja berbaris antre di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/11). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengusah masih berharap pemerintah menggunakan formula lama dalam perhitungan upah minumum 2025 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa 0,1-0,3. Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dengan menggunakan formula tersebut dinilai masih mampu mencakup kenaikan standar hidup layak. 

"Menurut BPS, standar hidup layak tahun ini naik 3.7%. Jadi rumusan UMP yang sudah ada bisa mencakup kenaikan itu," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin (25/11).

Bob minta pemerintah konsisten dengan rumusan yang ada sebelumnya. Ia menilai rumusn kenaikan upah minumum tahun ini cukup adil. "Jangan karena inflasi kecil, rumusan diubah. Kalau besar, bingung nanti bayarnya. Yang terpenting adalah perundingan di level bipartit antara buruh dan pengusaha," ujar Bob.

Menurut dia, alfa menunjukkan peningkatan produktivitas buruh. Ia mendefinisikan alfa 0,1 berarti ada peningkatan produktivitas buruh sebesar 10%, sedangkan 0,3 berarti ada kenaikan produktivitas sebesar 30%. 

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh.

Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. 

Adapun dimensi standar hidup layak yang diukur Badan Pusat Statistik dalam menghitung indeks pembangunan manusia adalah berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun. BPS mencatat, pengeluaran per kapita, yang disesuaikan, pada 2024 sebesar Rp 12,34 juta atau Rp 1,03 juta per bulan, naik 3,71%.

Rata-rata pertumbuhannya pada 2020–2023 sebesar 2,61%, di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi yang mencapai 3% dan inflasi sebesar 2,9%. Sedangkn rata-rata kenaikan upah minimum pada periode tersebut lebih tinggi, yakni mencapai 4,28%. 

Mayoritas rumah tangga di Indonesia, menurut data BPS, memiliki 4 anggota. Jika menghitung pengeluaran riil per kapita tersebut, maka rata-rata pengeluaran per rumah tangga di Indonesia pada 2024 mencapai Rp 4,12 juta, di atas rata-rata UMP 2024 Rp 3,11 juta.

Bob menekankan, UMP sebenarnya adalah upah terendah yang diberikan untuk karyawan baru sehingga buruh seharusnya tak menuntut kenaikan yang terlalu tinggi. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun, seharusnya menerima upah lebih tinggi melalui negosiasi bipartit atau antara pengusaha dan karyawan. 

Ia pun menyarankan buruh untuk melakukan negosiasi upah di tingkat perusahaan. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara atau KSPN Rustadi menjelaskan, ada dua alasan utama para buruh meminta kenaikan UMP yang tinggi alih-alih bernegosiasi di tingkat perusahaan.

Pertama, banyak perusahaan yang tertutup untuk negosiasi gaji. Kedua, sebagian besar buruh tidak memiliki kemampuan untuk negosiasi upah di atas minimum.  "Ini kenapa kami memilih untuk turun ke jalan demi menaikkan upah minimum. Ada problem-problem klasik. Memang sebenarnya ada aturan terkait skala upah, tetapi mandek," ujar Rustadi kepada Katadata.co.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...