Kemenaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Minimal 6,5%, Cek Ketentuannya

Andi M. Arief
4 Desember 2024, 19:13
Kemenaker
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Sejumlah buruh pabrik rokok memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun depan minimal di angka 6,5%. Pemerintah daerah di berbagai tingkatan diminta untuk tunduk dan memberlakukan keputusan terbaru ini. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan 6,5% merupakan rata-rata nasional kenaikan upah minimum tahun depan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari 6,5%.

"Selama Dewan Pengupahan Daerahnya mengizinkan, upah minimum tahun depan boleh naik di atas 6,5%. Langkah itu justru bagus," kata Indah di kantornya, Rabu (4/12).

Sebagai panduan pembayaran upah, seluruh gubernur wajib menerbitkan aturan upah minimum provinsi alias UMP 2025 selambatnya pekan depan, yaitu 11 Desember 2024. Adapun penetapan UMP harus dibarengi dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP.

Setelah itu, para bupati dan walikota harus menerbitkan upah minimum kabupaten/kota pekan atau UMK pada pekan selanjutnya, yakni 18 Desember 2024. Tenggat waktu penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK sama dengan UMK.

Indah mengingatkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK harus melalui dialog dan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Namun pemerintah daerah hanya perlu menerbitkan tiga jenis peraturan upah minimum pada bulan ini, yakni UMP, UMSP, dan UMK.

Indah menilai penetapan UMSK oleh pemerintah daerah hanya sebatas pilihan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Ia optimistis seluruh pemerintah daerah dapat mematuhi tenggat waktu penetapan UMP, UMSP, dan UMK.

Lebih jauh Indah mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling kompeten karena paling tahu terkait kondisi perekonomian di masing-masing daerah. "Ingat, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja adalah pemerintah pusat harus memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah dalam penentuan upah minimum," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penentuan upah minimum tahun depan telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah hingga empat tahun terakhir. Selain itu, pemerintah telah melakukan kajian hukum dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum 2025.

"Asosiasi Pengusaha Indonesia sudah meminta penjelasan dari mana angka 6,5% tersebut, dan kami sudah jelaskan kemarin malam, Selasa (3/12). Pengusaha sudah memahami alasan dibalik penentuan upah minimum tahun depan," kata Yassierli.

Yassierli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi dialog antara pemerintah dan pengusaha semalam. Namun Yassierli menekankan angka 6,5% telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha.

Oleh karena itu, Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% adalah hasil trade-off terbaik yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Untuk diketahui, Kepala Negara telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan pekan lalu, Jumat (29/11).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...