Kemnaker Minta Sritex Tak PHK Pekerja Walau Kasasi Ditolak MA

Ferrika Lukmana Sari
21 Desember 2024, 13:00
Sritex
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap menjadi prioritas utama.

Kemnaker juga menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit. Pemerintah juga tetap optimistis atas keberlangsungan usaha (going concern) Sritex.

"Manajemen Sritex juga akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka," ujar Immanuel di Jakarta, Sabtu (21/12).

Pihaknya berharap keputusan MA ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

"Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan secara maksimal," katanya.

Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, terdapat pasar kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru dan Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.

Dengan langkah ini, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.

"Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex," ucap Immanuel.

Diminta Tetap Menjalankan Produksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar manajemen Sritex tetap menjalankan operasional produksi meski MA menolak kasasi tersebut.

Ia mengaku telah menemui pihak Sritex pada Kamis sore (19/12) untuk mendukung keberlangsungan operasional Sritex. Pemerintah juga sudah menjalin komunikasi intensif bersama kreditor, termasuk pihak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

“Pemerintah mendorong kelangsungan usaha Sritex untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya usaha tetap berlangsung, tetap terjaga dan para kreditor, termasuk salah satunya yang terbesar, BNI untuk memimpin para kreditor agar satu tujuan dengan pemerintah,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis malam (20/12).

Sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga lapangan kerja, terutama di industri tekstil, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bunga sebesar 5% bagi sektor padat karya yang mengambil kredit investasi di perbankan.

Airlangga berharap pelaku industri menggunakan insentif tersebut untuk melakukan melakukan peningkatan atau mengganti mesin dalam rangka modernisasi pabrik serta meningkatkan daya saing.

"Kalau perbankan kasih kredit Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, biasanya bunganya itu antara 9%-11%. Tetapi, industrinya nanti diberi diskon pemerintah atau pemerintah tanggung 5%. Jadi, mereka hanya bayar 6%. Ini upaya untuk mendorong mereka ganti mesin," ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...