Nusron: Proyek Food Estate Penting karena Lahan Pertanian di Jawa Makin Sedikit

Andi M. Arief
31 Desember 2024, 16:47
food estate, swasembada pangan
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Foto udara jaringan irigasi untuk mengairi kawasan lumbung pangan nasional 'food estate' Dadahup di Kabupaten Kapuas, Desa Bentuk Jaya, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021). Kementerian PUPR akan melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah 'food estate' blok A, B,C dan D tersebut dengan luasan lahan 137.000 hektare serta yang baru diperbaiki lahan seluas 2.000 hektare di Kecamatan Dadahup.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan, proyek lumbung pangan atau food estate di luar Jawa penting dijalankan pada tahun depan untuk mencapai swasembada pangan. Ini karena lahan pertanian di Jawa terus menyusut antara 100.000 hektare sampai 150.000 hektare setiap tahunnya.

"Kalau lahan pertanian di Pulau Jawa konsisten terus terkoreksi, jadinya tetap tidak bisa diraih status swasembada pangan. Oleh karena itu, tambahan lahan pertanian baru jadi penting," kata Nusron di kantornya, Selasa (31/12).

Pemerintah berencana membangun food estate di Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, dan Merauke dengan total lahan lebih dari 2,2 juta hektare. Potensi lahan pertanian di Food Estate Kalimantan Tengah mencapai 1 juta hektare, di Merauke seluas 1,2 juta hektare, dan di Sumatra Utara disiapkan 785 hektare.

Nusron menilai, lahan pertanian di ketiga food estate tersebut telah mempertimbangkan potensi berlanjutnya tren koreksi lahan pertanian hingga 2029. Nusron menjelaskan koreksi lahan pertanian umumnya terjadi karena dua alasan, yakni konversi menjadi wilayah perumahan atau kawasan industri.

"Manusia butuh lahan untuk urusan papan dan hilirisasi, tapi manusia pada saat yang sama juga butuh pangan. Kalau semua lahan dipakai untuk bangun rumah, ke depan masyarakat makan apa?" katanya.

Ia menemukan konversi tanah pertanian tersebut mayoritas terjadi di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Pada saat yang sama, Nusron mengaku Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B belum disiplin diterapkan.

Nusron mengatakan, UU No. 41 Tahun 2009 sulit diterapkan pada kawasan industri seperti Karawang, Bekasi, dan Tangerang. Sebab, pihak yang melakukan konversi lahan harus mengganti lahan tersebut di kabupaten yang sama.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebelumnya berencana menggunakan tanah hasil sitaan negara untuk membangun rumah. Targetnya, sebanyak tiga juta unit akan terbangun pada 2025. Ia telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan ada 1.000 hektare lahan sitaan.

“Jaksa Agung siap menyerahkan, saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Kami akan bertemu agar tanah dari koruptor ini bisa digunakan untuk rakyat kecil,” ujar Ara.

Pihaknya masih menghitung kompensasi penggunaan tanah sitaan ini. Dia juga harus meyakinkan menteri-menteri terkait perihal konsep tersebut.

Strategi penggunaan tanah sitaan penting untuk memperbesar kontribusi anggaran negara dalam program tiga juta rumah. Pemanfaatan lahan ini berpotensi menekan harga pembangunan properti hingga 40%.  

Ia berharap agar para anggota kabinet terkait dapat segera menyampaikan kata setuju terhadap usulannya. Salah satu anggota kabinet yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...