Rosan Sepakati Rencana Investasi Apple Rp 16 T, iPhone 16 Segera Masuk RI?

Andi M. Arief
7 Januari 2025, 20:48
iPhone, apple, kementerian perindustrian
Apple
iPhone 16. Penjualan iPhone 16 di Indonesia ditentukan oleh tingkat kandungan dalam negeri yang diatur oleh Kementerian Perindustrian.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Investasi Rosan P Roeslani menyepakati proposal investasi Apple Inc senilai US$ 1 miliar hari ini, Selasa (7/1). Dana segar ini akan ditujukan untuk memasukkan salah satu pabrik di Batam yang memproduksi perangkat pelacak milik Apple, yakni AirTag ke rantai pasok global Apple. 

Rosan mencatat, pabrik ini akan memasok 65% dari kebutuhan AirTag secara global. Namun, ia tidak menjelaskan detail bagaiamana aliran dana segar Apple dalam investasi tersebut.

"Itu adalah vendor pertama di Indonesia, karena kami juga membicarakan penambahan vendor berikutnya yang akan diundang Apple. Dengan demikian, komitmen investasi ini bisa terus meningkat," kata Rosan di kantornya, Selasa (7/1).

Rosan mencatat, Thailand telah memiliki lebih dari 23 vendor yang masuk rantai pasok global Apple. Sementara itu, vendor rantai pasok Apple di Vietnam telah mencapai lebih dari 30 perusahaan.

Berdasarkan laman resmi Apple, Apple telah memiliki fasilitas produksi di Thailand dan Vietnam, yakni Apple South Asia (Thailand) Limited dan Apple Vietnam Limited Liability Company. Adapun Rosan belum menjelaskan detail hubungan antara pabrik di Batam dan Apple.

Ia menjelaskan struktur investasi Apple di Batam serupa dengan investasi Apple di negara lain. Menurutnya, pabrik di Batam kini sedang dibangun dan akan rampung awal 2026.

"Dari segi penyelamatan tenaga kerja, investasi tersebut akan menyerap 2.000 tenaga kerja. Mudah-mudahan sudah mulai produksi pada 2026," katanya.

Rosan berniat untuk mengawal realisasi komitmen investasi oleh Apple tersebut. Menurutnya, dana segar senilai US$ 1 miliar tersebut merupakan awal rencana investasi Apple di dalam negeri.

Nasib iPhone 16 di Tangan Kemenperin

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta mengatakan, negosiasi antara Apple dengan pihaknya hanya sebatas Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Setiadi menjelaskan, Apple kembali mengajukan skema investasi dengan metode inovasi pada siklus berikutnya. Apple sebelumnya mendirikan tiga Apple Academy di dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi seluruh produknya pada 2020-2023.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema investasi dalam pemenuhan TKDN bagi peredaran gawai di dalam negeri. Saat ini, pemerintah menetapkan setiap gawai yang beredar di dalam negeri setidaknya memiliki TKDN sebesar 35%.

Permenperin No 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN, yakni berdasarkan perangkat keras, perangkat lunak dan inovasi. Ketentuan ini dimanfaatkan Apple untuk mengantongi sertifikasi TKDN.

Apple memenuhi syarat TKDN dengan berinvestasi pada pusat inovasi. Investasi yang dikucurkan mencapai Rp 1,48 triliun pada 2020 sampai 2023 dalam bentuk pendirian Apple Academy di tiga lokasi, yakni Tangerang, Surabaya, dan Batam.

Investasi Apple di Indonesia menjadi masalah saat pemerintah menetapkan peredaran iPhone 16 sebagai barang ilegal di dalam negeri. Penetapan tersebut disebabkan pelanggaran perjanjian investasi Apple dalam siklus 2020-2023 sekitar Rp 300 miliar dari total komitmen hingga tahun ini senilai Rp 1,7 triliun.

Setiadi mengatakan, Apple telah menyerahkan rencana pemenuhan utang komitmen investasi tersebut kepada pihaknya. "Isu itu sedang melalui proses penilaian oleh tim teknis," ujarnya.

Setiadi mengatakan rencana investasi Apple dalam bentuk fasilitas produksi merupakan masalah yang berbeda. Namun, ia tidak menjelaskan apakah pabrik di Batam yang masuk dalam rantai pasok global Apple merupakan investasi dalam skema inovasi.

"Kami sudah memberikan proposal balasan atas proposal Apple untuk memenuhi TKDN di dalam negeri dan mereka akan mempelajari proposal balasan kami," kata Setiadi.

Setiadi menekankan, negosiasi pemenuhan TKDN Apple tidak akan rampung dalam satu jam atau satu hari. Menurutnya, perundingan tersebut dapat berjalan satu pekan hingga 30 hari.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi  dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi mengatur setiap gawai di dalam negeri harus memiliki TKDN setidaknya 35%. Setiadi menyampaikan pihak Apple telah menyadari bahwa pemerintah akan meningkatkan angka tersebut menjadi 40% dalam waktu dekat.

Setiadi menyampaikan Apple berkomitmen untuk mematuhi peraturan TKDN yang berlaku di dalam negeri. Namun Setiadi menilai investasi oleh Apple dalam skema ketiga harus lebih dari US$ 1 miliar jika mau memenuhi ambang batas bawah TKDN.

Pada saat yang sama, Setiadi belum dapat memastikan apakah Apple akan memenuhi aturan TKDN atau belum. Menurutnya, hal tersebut baru dapat dipastikan setelah Apple menyerahkan jawaban atas balasan proposal Kemenperin.

"Kalau pihak Apple membaca Permenperin No. 29 Tahun 2017 seharusnya sudah tahu berapa nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan TKDN," katanya.

Alhasil, Setiadi menyampaikan perdagangan iPhone 16 di dalam negeri masih ilegal lantaran Apple masih belum dapat memenuhi syarat TKDN. "Negosiasi pemenuhan TKDN produk Apple masih berlangsung," katanya.
 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...