Perusahaan Keluarga Lukminto Menagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex

Sorta Tobing
14 Januari 2025, 14:40
Seorang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengecek mesin yang ada di salah satu pabrik raksasa tekstil tersebut.
Dok. Sritex
Seorang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengecek mesin yang ada di salah satu pabrik raksasa tekstil tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp 1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

"Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex," kata salah satu kurator Sritex Denny Ardiansyah di Semarang, Senin (15/1), dikutip dari Antara

Salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut adalah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex. Iwan merupakan anak HM Lukminto, pendiri perusahaan tekstil tersebut.  

Saat ini total tagihan utang Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp 32,6 triliun. Tagihan ini berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp 24,7 triliun.

Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Total tagihan dari empat bank ini mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Jika dilihat dari data kepemilikan aset, Sritex hanya memiliki sekitar Rp 10 triliun sehingga tidak bisa menutup total utang yang mencapai Rp 32,6 triliun.

Kurator, menurut Denny, mengalami kendala karena sulit mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan. Hingga kini pun kurator belum dapat bertemu langsung dengan Iwan Kurniawan Lukminto. 

Padahal, sebenarnya debitur pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit. "Tim kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," ucapnya.

Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...