Beda Sikap KKP dan Pemda Jabar soal Pagar Laut di Bekasi, Apa yang Terjadi?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menggelar rapat bersama dengan seluruh instansi yang terlibat untuk membahas perbedaan kebijakan terkait pagar laut di Bekasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,Pung Nugroho Saksono mengatakan, hal ini harus dilakukan karena kegiatan pemagaran laut tersebut belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Menurut dia, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh KKP karena kegiatan pemagaran berada di wilayah laut.
“Kami akan rapat bersama, termasuk dengan instansi lain yang menerbitkan dokumen darat atau apa,” kata Pung atau akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui Kompas Tv pada Rabu (15/1).
Pagar laut dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pembangunan pagar laut dengan lebar area 70 meter di Bekasi ini untuk proyek pelabuhan perikanan.
Ipunk menyampaikan, KKP pada 19 Desember 2024 telah menyurati pihak terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan pagar laut. “Kami meminta untuk diurus dahulu KKPRLnya. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini eskafatornya masih bekerja. Makanya saya putuskan untuk menyegel,” ujarnya.
Ipunk menyebut, pihak pembangun pagar seharusnya menaati surat yang telah dilayangkan KKP dengan tidak meneruskan aktivitas sementara waktu, jika belum mengantongi KKPRL.
“Jangan ada pergerakan dahulu. Akan dikaji dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, apakah itu layak atau tidak,” ucapnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Iman Santoso Maryadi mengakui, ada perbedaan kebijakan terkait pemagaran laut. Namun, pihak pembangun yakni TRPN sudah mengirim surat kepada KKP untuk meminta izin KKPRL.
Dia menyampaikan pendirian pagar laut ini merupakan salah satu komponen pembangunan pelabuhan perikanan di Bekasi, yang terdiri dari kolam labuh, dermaga, hingga alur atau pagar laut.
“Zona ini memang bisa dimanfaatkan karena ada wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan. Jadi kami upayakan alur ini, namun karena masih ada hal yang perlu diselaraskan dengan regulasi di tingkat pusat, maka saya sudah meminta untuk dihentikan sementara pekerjaan alurnya,” kata Iman dalam kesempatan yang sama.
Iman memastikan, pagar laut di Bekasi berbeda dengan yang ada di Tangerang. Dia menyebut pemagaran di Bekasi yang dilakukan oleh TRPN ini merupakan rekonstruksi atau restorasi lahan.
“Dasar mereka melakukan restorasi adalah kepemilikan lahan, ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya,” ujar Iman.