Penjelasan BPN soal Isu Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Digital

Ferrika Lukmana Sari
10 Februari 2025, 11:42
sertifikat tanah
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Seorang warga menandatangani formulir serah terima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Camat Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai menyerahkan 124 sertifikat tanah program PTSL 2024 dari 500 sertifikat tanah yang diajukan oleh warga setempat dan telah melunasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib mengubah sertifikat tanah mereka ke dalam bentuk elektronik sebelum tahun 2026. Bahkan, dalam narasi yang beredar, jika perubahan ini tidak dilakukan, maka aset tanah dan properti masyarakat akan diambil oleh negara.

Menanggapi kabar ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah keliru dan termasuk dalam kategori hoaks.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kementerian.atrbpn, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk lama (sertifikat analog/hijau) masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh negara.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa kepemilikan aset mereka akan berubah atau hilang hanya karena belum beralih ke sertifikat elektronik atau digital. 

"Sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis Kementerian ATR/BPN dalam unggahannya dikutip Senin (10/2).

Kementerian ATR/BPN menjelaskan menegaskan bahwa perubahan sertifikat tanah lama ke sertifikat elektronik tidak dilakukan secara otomatis, melainkan hanya jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan tertentu.

"Jika pemilik tanah mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya (penghapusan hak tanggungan), atau pemecahan tanah, maka dalam proses tersebut sertifikat lama akan secara otomatis digantikan dengan sertifikat elektronik," ujar Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi Berstandar Dunia pada 2024.

"Sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah," tulis Kementerian ATR/BPN dalam unggahannya pada Minggu (28/7/2024).

Tujuan Sertifikat Elektronik:

  1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah
  2. Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan
  3. Menjalankan fungsi mitigasi atas becana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi
  4. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%
  5. Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...