Kronologi PHK 1.126 Buruh PT Yihong yang Bermula dari 2 Tuntutan

Ferrika Lukmana Sari
9 April 2025, 12:15
PHK
PT Yihong Novatex.
Para pekerja di PT Yihong Novatex
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berawal dari aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut. Aksi tersebut dipicu oleh dua tuntutan utama dari para pekerja.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, mogok kerja dipicu oleh ketidakpuasan pekerja terhadap keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang rekan mereka.

Selain itu, para buruh juga menuntut agar status pekerja kontrak diubah menjadi karyawan tetap, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Mogok itu menuntut dua hal. Pertama, mengembalikan pekerja yang di-PHK tiga orang. Lalu, menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas yang salah satunya menyebut pengangkatan dari PKWT menjadi pegawai tetap,” kata Firman kepada Katadata.co.id, Rabu (9/4).

Namun manajemen menolak memperpanjang kontrak ketiga pekerja karena alasan kontrak telah berakhir dan mempertimbangkan aspek kinerja. Sikap ini memicu aksi solidaritas pekerja lain hingga menyebabkan mogok massal.

PT Yihong Novatex merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil dan alas kaki. Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Cina yang membuka pabrik di Indonesia untuk kebutuhan produksi ekspor.

Dampak dan Keputusan PHK Massal

Aksi mogok selama empat hari menyebabkan gangguan serius pada operasional pabrik. Beberapa mitra kerja dilaporkan membatalkan pesanan karena pengiriman barang terganggu, yang kemudian berdampak langsung pada kondisi finansial perusahaan.

“Kalau ditarik kesimpulan, PHK massal ini dipicu dari demo mogok kerja empat hari berturut-turut,” ujar Firman.

Manajemen PT Yihong akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasional perusahaan dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans sebelum lebaran tidak membuahkan hasil, karena tidak tercapai kesepakatan antara pihak manajemen, pekerja, dan serikat buruh.

Langkah Lanjutan dan Rencana Rekrutmen Buruh

Firman mendapat laporan dari Disnaker Kabupaten Cirebon bahwa sebagian besar pekerja yang terkena PHK telah menerima keputusan tersebut. Perusahaan juga disebut telah membayarkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan.

“Pihak perusahaan sudah memberikan waktu sebelum lebaran bagi para pekerja untuk menyampaikan keberatan jika ada, dan informasinya hak-hak mereka sudah dibayarkan,” ujar Firman.

Lebih lanjut, terdapat rencana untuk melakukan rekrutmen ulang pada pertengahan April 2025. Rekrutmen ini akan difasilitasi oleh Disnaker setempat, meski belum ada konfirmasi resmi terkait jumlah tenaga kerja yang akan diterima.

“Mungkin pihak perusahaan masih berhitung dulu dan menunggu situasi kondusif,” ujarnya.

Menaker Masih Tunggu Laporan Resmi Disnaker Cirebon

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi dari Disnaker Cirebon terkait PHK terhadap para pekerja PT Yihong Novatex.

“Sampai saat ini kami masih menunggu laporan dari Disnaker Cirebon,” ujar Yassierli saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Menurut Yassierli, Disnaker Cirebon berencana memanggil pihak manajemen PT Yihong Novatex untuk meminta keterangan terkait PHK yang dilakukan perusahaan tekstil tersebut. “Dinas mau manggil PT Yihong Novatex, minggu ini katanya,” tambahnya.

Kemnaker sebenarnya telah menerima dua laporan yang masuk yaitu dari dan para pekerja. Namun, terdapat perbedaan informasi dari kedua laporan tersebut, sehingga perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Sudah dapat laporan, tapi ada dua versi, makanya harus diklarifikasi,” kata Yassierli.

Terkait usulan untuk merekrut karyawan baru sebagai solusi, pihaknya masih menunggu hasil pemanggilan dan klarifikasi dari Disnaker Cirebon sebelum mengambil keputusan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan