Koperasi Desa Merah Putih Hadir, Bagaimana Nasib BUMDes?


Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Budi menyebut dengan jumlah tersebut, perkiraan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 5 miliar untuk setiap koperasinya.
“Ya kalau jumlahnya 80 ribu (koperasi) dikali Rp 5 miliar, totalnya Rp 400 triliun,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (10/4).
Pembentukan kopdes merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran perdana rencananya dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Menurut Budi Arie, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan atau menggantikan koperasi ataupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih ada hingga saat ini. Menurutnya, kehadiran koperasi desa (kopdes) ini justru akan menjadi pelengkap dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di desa.
“BUMDes kami pastikan masih tetap ada, kopdes ini menjadi semangat baru karena skemanya baru terutama dari segi model bisnisnya. Koperasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi khususnya ekonomi rakyat," kata Budi Arie.
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjadi solusi bagi segala permasalahan di desa, khususnya soal kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Kopdes Merah Putih disebutnya dapat menjadi pengumpul (agregator) bagi hasil produksi dari petani saat musim panen raya, sehingga dapat membantu menjaga ketahanan pangan yang dimulai dari desa.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa. Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/ kelurahan.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih memunculkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang juga memiliki peran penting dalam pengelolaan ekonomi desa. Lantas, apa perbedaan antara Koperasi Desa dan BUMDes?
1. Prinsip Pendirian
Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Sedangkan, pendirian BUMDes berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
2. Konsep Kepemilikan
Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi instrumen penggerak ekonomi di desa, sehingga Koperasi Desa Merah Putih menjadi milik masyarakat. Sedangkan, BUMDes dimiliki langsung oleh pemerintah desa. Menurutnya, kedua lembaga ini dapat berkoordinasi untuk membantu ekonomi desa.
3. Hasil Keuntungan
Keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan bagi PADes alias Pendapatan Asli Desa lalu dibagikan pada warga desa dalam rupa-rupa program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan, keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasinya.
4. Visi Lembaga
Koperasi Desa Merah Putih lebih difokuskan pada peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi lokal, serta memperkuat kolaborasi di antara para anggota koperasi. Sementara itu, BUMDes adalah lembaga yang dibatasi pada lokal berskala desa tetapi BUMDes bisa membentuk unit usaha – unit usaha yang memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis. Hingga sampai saat ini BUMDes masih berada pada kapasitas usaha berskala desa.