Gapki Sebut 1,1 Juta Hektare Lahan Sawit yang Disita Tak Semua Dikelola Agrinas

Andi M. Arief
21 April 2025, 11:20
Sawit
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/agr
Pengendara melintasi di dekat buah kelapa sawit yang baru dipanen di Nagari Ketaping, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025). Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar mencatat untuk pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada awal bulan April 2025 mencapai harga Rp3.828 per kilogram yang merupakan harga tertinggi di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa pemerintah akan menyita 1,1 juta hektare kebun sawit. Namun, Gapki memberikan sinyal bahwa tidak semua kebun yang disita akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Luas lahan sawit yang disita sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No. 36 Tahun 2025. Beleid tersebut mencatat sebanyak 317.253 hektare kebun sawit telah disita, sementara 790.474 hektare lainnya masih dalam proses sengketa.

"Perihal berapa luas kebun sawit yang akan dikelola Agrinas, kami belum tahu. Sebab tidak semua kebun yang disita berada dalam hamparan yang sama, bahkan sebagian kebun tidak sampai satu hektare," ujar Ketua Umum Gapki Edi Martono kepada Katadata.co.id, Senin (21/4).

Edi mengaku pihaknya masih menunggu proses pengoperasian kebun yang disita pemerintah. Di samping itu, proses penyitaan atas 790.474 hektare kebun sawit yang direncanakan pemerintah saat ini masih berjalan.

Sebagai informasi, Kepmenhut No. 36 Tahun 2025 menetapkan penyitaan 1,1 juta hektare kebun sawit karena lahan tersebut berada di atas kawasan hutan. Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun sanksi yang dimuat dalam pasal tersebut berupa denda administratif dan pencabutan izin usaha, sementara tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan turunan.

"Saya tidak tahu respons petani terhadap penyitaan tersebut. Namun, perusahaan sawit taat saat menghadiri undangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk klarifikasi dan pendampingan pemeriksaan di lapangan," kata Edi.

Menurut Edi, proses penyitaan yang berlarut-larut bisa berdampak pada produksi. Hal ini karena proses tersebut dapat mengganggu kegiatan pemupukan dan pemangkasan daun sawit.

Tidak Semua Kebun Sawit Masuk Daftar Sengketa

Sebelumnya, Edi memproyeksikan produksi CPO pada tahun ini akan naik tipis sekitar 1 juta ton secara tahunan menjadi 49 juta ton. Sementara produksi minyak biji sawit mentah atau CPKO diperkirakan mencapai sekitar 4 juta ton pada 2025.

Edi mendukung percepatan proses penyelesaian sengketa kebun sawit yang masih berjalan. Ia mendorong Satgas Penertiban Kawasan Hutan agar mempertimbangkan aspek perizinan secara historis dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua kebun yang kini masuk daftar sengketa dibangun saat daerah terkait telah memiliki aturan tata ruang. Oleh karena itu, keberadaan kebun sawit di kawasan hutan saat ini tidak sepenuhnya kesalahan dari pekebun.

"Mohon data-data perizinan secara historis yang kami bawa bisa diterima dan dihargai. Kami mendukung agar masalah kawasan hutan segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan kepastian usaha," ujarnya.

Sebagai catatan, Kepmenhut No. 36 Tahun 2025 memuat daftar 436 perusahaan yang dinilai pemerintah mendirikan kebun sawit di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 230 di antaranya merupakan anggota Gapki, dan mayoritas atau sebanyak 126 perusahaan berada di Kalimantan Tengah.

Edi mengatakan mayoritas sengketa yang menyangkut anggota Gapki di Kalimantan Tengah disebabkan oleh perubahan aturan tata ruang yang kerap terjadi di provinsi tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan penerbitan izin penggunaan lahan secara historis dalam proses penyelesaian sengketa.

Agrinas Akan Kelola Lahan Sawit

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan bahwa Agrinas Palma Nusantara akan mengelola 1 juta hektare lahan sawit sebagai bagian dari proyek strategis yang sedang berjalan.

“Untuk tahap awal, 221 ribu hektare lahan akan mulai dikelola, di mana 145.000 hektare perlu perbaikan dan sisanya akan ditanam baru karena masih berupa kawasan kosong,” ujar Zulkifli di Istana Kepresidenan, Senin (25/3).

Pada awalnya, pemerintah merencanakan suntikan modal sebesar Rp 8 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung Agrinas. Namun, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P. Roeslani menyebutkan bahwa pendanaan akan dialihkan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), bukan dari APBN.

Sebagai informasi, Agrinas merupakan bagian dari transformasi tiga BUMN karya yang kini bergerak di sektor perkebunan, perikanan, dan pangan. PT Indra Karya bertransformasi menjadi PT Agrinas Palma Nusantara, PT Virama Karya menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, dan PT Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan