Menaker Ungkap Dua Syarat Perusahaan Boleh Tahan Ijazah dan Sertifikat Pekerja

Andi M. Arief
21 Mei 2025, 07:11
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR ba
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemberi kerja untuk menahan dokumen pribadi tenaga kerjanya, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Namun demikian, perusahaan masih boleh menahan ijazah dan sertifikat kompetensi pekerjanya jika memenuhi dua syarat. 

Yassierli mengatakan perusahaan dapat menahan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerjanya jika tertuang dalam kontrak dengan jangka waktu tertentu yang disetujui pemberi kerja dan tenaga kerja. Selain itu, ijazah maupun sertifikat kompetensi buruh dapat ditahan pemberi kerja jika dokumen tersebut didapatkan dengan biaya yang ditanggung perusahaan.

Selain itu, dia mengatakan, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. "Pemberi kerja wajib memberikan ganti rugi ke pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang ditahan rusak atau hilang," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5).

Yassierli mengatakan SE tersebut diterbitkan setelah pemerintah menemukan adanya perusahaan yang menjamin ijazah milik tenaga kerjanya dalam proses pelunasan utang. Penahanan ijazah pada akhirnya menghambat tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, terkekang, dan menurunkan produktivitas.

"Surat edaran ini ditujukan ke para gubernur untuk disampaikan ke para bupati dan walikota agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian dalam permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya," ujarnya.

Yassierli menjelaskan SE Menaker No. 5 Tahun 2025 pun melarang pemberi kerja menghalangi atau menghambat tenaga kerjanya untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Beleid yang sama mengimbau calon pekerja untuk mencermati perjanjian kerja untuk mengawasi klausul terkait penahanan ijazah.

Dia mengingatkan pemerintah pusat akan menempuh jalur pidana bagi pemberi kerja yang masih menahan ijazah pekerjanya. Kemenaker akan menuntut perusahan tersebut kepada kepolisian atas dasar tindak pidana penggelapan dokumen.

Secara rinci, pidana penggelapan dokumen tertuang dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, pelaku usaha dan perusahaan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika mewajibkan uang tebusan dalam pengembalian ijazah.

Sanksi pelanggaran Pasal 372 KUHP yakni denda paling banyak Rp 900 ribu atau bui paling lama empat tahun. Sementara itu, sanksi Pasal 368 yaitu penjara maksimal sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi maksimum pemberi kerja yang menahan ijazah tenaga kerjanya adalah bui 13 tahun.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah ingin membantun hubungan industrial yang harmonis dan adil. Larangan penahanan ijazah akan berdampak besar pada ekosistem ketenagakerjaan ayng sehat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebutkan penahanan ijazah merupakan kejahatan dalam kelompok perbudakan. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 Konvensi Organisasi Buruh Dunia tahun 1930.

Immanuel mengingatkan pihaknya akan melakukan tiga aksi kepada pelaku usaha yang ditemukan masih menahan ijazah, yakni penyegelan lokasi usaha, penahanan pengusaha oleh aparat penegak hukum, dan penggeledahan kantor untuk menemukan ijazah yang ditahan.

"Hampir semua perusahaan di republik ini melakukan penahanan ijazah. Angka perusahaan yang melakukan saat ini ribuan, bahkan mungkin puluhan ribu," kata Immanuel di kantornya, Senin (19/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...