Bahlil Ungkap Alasan Hanya Kunjungi Tambang Nikel PT Gag Raja Ampat

Mela Syaharani
8 Juni 2025, 08:52
Menteri ESDM hentikan sementara tambang nikel di Raja Ampat
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait tambang nikel di Raja Ampat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Dalam keterangannya Bahlil menghentikan sementara operasi pertambangan dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dan mengatakan akan segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya terjadi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan kunjungannya hanya ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nikel milik PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ada lima IUP di Raja Ampat. Hanya satu yang mendapat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), yaitu PT Gag Nikel. Perusahaan ini disorot media karena diduga mencemari lingkungan dan lokasinya dekat Pulau Piaynemo,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sorong, Sabtu (7/6).

Adapun empat perusahaan tambang lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

“Kami hanya mengunjungi WIUP yang sedang berproduksi," kata Bahlil. "Isu pencemaran tentu terkait dengan kegiatan produksi. Sementara perusahaan lain belum beroperasi."

Bahlil mengungkapkan, sebelumnya juga ada perusahaan lain yang sempat memproduksi nikel di Raja Ampat. Namun, produksi perusahaan itu telah berhenti karena RKAB 2024–2025 ditolak. Bahlil tak menyebut nama perusahaan itu. 

Dalam kunjungan ke Pulau Gag, Bahlil didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam. Mereka meninjau langsung kegiatan tambang nikel di lokasi.

“Saya datang untuk mendengar langsung dari masyarakat. Saya melihat secara objektif. Nanti akan diperiksa tim saya,” kata Bahlil.

Ia juga menegaskan akan membahas dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) tambang tersebut. “Kami akan evaluasi menyeluruh, konsultasi, dan rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurut Bahlil, urusan lingkungan juga merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk pemeriksaan Amdal secara rinci dan pengawasannya. 

Pada 5 Juni 2025, Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel. Ini merupakan respons awal atas laporan warga terkait potensi kerusakan lingkungan.

Adapun menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, mereka tidak menemukan gangguan lingkungan signifikan. “Dari udara, tidak terlihat sedimentasi di pesisir. Secara umum, tambang ini tidak bermasalah,” katanya.

Meski begitu, Kementerian ESDM tetap mengirim tim Inspektur Tambang. Mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa WIUP di Raja Ampat. Hasilnya akan jadi dasar kebijakan berikutnya.

Sebelumnya, jaringan kampanye global, Greenpeace, menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas setempat. Sejumlah dokumentasi pun menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir, yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat, Papua Barat.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Rio Rompas, mengatakan penambangan nikel di sana dapat memberikan dampak buruk, baik untuk lingkungan maupun pariwisata. Jumlah kunjungan wisatawan berpotensi turun karena keindahan laut dan lokasi menyelam (diving) akan terganggu.

“Lebih jauh juga akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat lokal yang mengandalkan pariwisata dan laut sebagai sumber penghidupan,” kata Rio kepada Katadata.co.id, Rabu (4/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan