Aturan Impor Etanol Bikin Harga Tetes Tebu Jeblok, Mendag Siap Evaluasi
Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka potensi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal tersebut disampaikan menanggapi potensi berhentinya produksi gula dalam negeri akibat munculnya celah impor etanol dalam kebijakan tersebut.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan harga molases atau tetes tebu kini anjlok akibat Permendag No. 16 Tahun 2025. Permintaan tetes tebu lokal menyusut lantaran pengusaha domestik dapat langsung mengimpor produk olahan tetes tebu dengan mudah, yakni etanol.
Alhasil, petani melaporkan tangki penyimpanan tetes tebu hampir penuh. Kondisi ini berpotensi memaksa pabrik penggilingan tebu menghentikan produksi.
“Saya sering bilang bahwa Permendag itu dinamis. Saya juga sudah bilang akan ada paket deregulasi selanjutnya sambil mengevaluasi implementasi Permendag No. 16 Tahun 2025,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/8).
Namun, Budi menekankan revisi Permendag No. 16 Tahun 2025 harus dibicarakan lintas kementerian. Menurutnya, sejauh ini belum ada permintaan pengubahan kebijakan tersebut dari kementerian teknis terkait produksi gula dalam negeri.
Permendag No. 16 Tahun 2025 merupakan salah satu dari sembilan kebijakan yang diterbitkan untuk mengubah Permendag No. 8 Tahun 2024. Pasal 93 dalam aturan baru ini mempermudah importasi etanol karena menghapus kewajiban dokumen Persetujuan Impor.
“Sampai sekarang belum ada usulan perubahan Permendag No. 16 Tahun 2025. Jadi, posisi kami saat ini menunggu permintaan tersebut,” ujarnya.
Harga Tebu Susut
Sebelumnya, Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mendata harga tetes tebu telah susut sekitar 56% dari Rp2.500–Rp3.000 per kilogram pada tahun lalu menjadi Rp1.000–Rp1.400 per kg pada Kamis (21/8). Penurunan ini disebabkan melemahnya permintaan akibat implementasi Permendag No. 16 Tahun 2025.
Soemitro memproyeksikan pabrik penggilingan tebu akan menghentikan produksi jika tidak dapat menjual tetes tebu. Pasalnya, tetes tebu terus tersimpan di dalam tangki yang terintegrasi dengan mesin penggilingan.
“Kalau hal ini tidak mendapatkan penyelesaian secepatnya, maka dipastikan akan berdampak pada tidak tercapainya swasembada gula nasional. Sebab, pabrik penggilingan akan menghentikan produksi,” ujar Soemitro.
Penyerapan Gula di Tingkat Petani
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk mempercepat penyerapan gula di tingkat petani.
Bapanas menemukan harga gula di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) senilai Rp14.500 per kilogram akibat minimnya pembelian oleh penggilingan swasta.
Arief menilai anggaran tersebut penting agar harga gula petani bisa kembali ke level Rp14.500 per kg. Ia menambahkan, keterbatasan anggaran penggilingan gula milik negara membuat stok gula petani menumpuk di gudang.
“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (20/8).
