Apindo Usul Formula Lama Jadi Dasar Penyesuaian Upah Minimum 2026

Andi M. Arief
7 Oktober 2025, 13:22
upah
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Peserta belajar menjahit kain saat mengikuti pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). Pelatihan menjahit, tata boga, pengelasan hingga potong rambut itu diikuti sebanyak 220 orang karyawan pabrik dan keluarga petani tembakau di lingkungan industri rokok yang pembiayaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar total Rp1,1 miliar untuk tahun 2025, dengan tujuan memberikan bekal keterampilan dan kemampuan tambahan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar formula penyesuaian Upah Minimum 2026 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022. Artinya, penyesuaian upah minimum diharapkan tetap memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, atau disebut komponen alfa.

Untuk diketahui, formula upah minimum dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 didasarkan pada perkalian antara alfa dan pertumbuhan ekonomi, kemudian hasilnya ditambah dengan tingkat inflasi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat nilai alfa pada tahun ini berada di kisaran 30%.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini mencapai 5,12%, sementara inflasi per September 2025 berada di angka 2,65%. Dengan demikian, jika menggunakan formula dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022, maka penyesuaian Upah Minimum 2026 diperkirakan sebesar 4,18%.

“Kami tidak mengatakan upah minimum tahun depan naik sekitar 4%, tapi kami berharap penyesuaian upah ini menjadi dasar saja. Sebab, akan ada penyesuaian upah secara bipartit. Kalau performa perusahaan baik dan mau menaikkan upah minimum tahun depan 5%, monggo,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kantor Bappenas, Selasa (7/10).

Bob menegaskan, skema penyesuaian upah minimum 2026 masih didiskusikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah formula dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 akan kembali digunakan, maupun besaran alfa yang akan ditetapkan.

Sebagai catatan, penentuan upah minimum tahun ini mengacu pada Permenaker No. 20 Tahun 2024, yang tidak memiliki formula khusus dan menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5% untuk seluruh provinsi.

Menurut Bob, formula pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 merupakan pendekatan terbaik. Ia menilai kesejahteraan buruh tidak hanya ditentukan oleh upah minimum, melainkan oleh ekosistem pengupahan nasional yang sehat dan mobilitas karier tenaga kerja.

Maka dari itu, Bob mendorong tenaga kerja di dalam negeri untuk rutin berpindah tempat kerja agar pendapatannya terus meningkat. “Misalnya, pekerjaan pertama seorang buruh adalah teknisi. Ketika pindah, jabatannya naik menjadi supervisor, lalu berpindah lagi hingga akhirnya menjadi direktur. Itu yang membuat buruh sejahtera,” ujarnya.

Pembahasan Sudah Mulai oleh Depenas

Sebelumnya, pembahasan mengenai Upah Minimum 2026 telah dimulai oleh Depenas, yang beranggotakan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha. Salah satu isu utama yang sedang dibahas adalah bentuk payung hukum dalam menentukan standar gaji terendah tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya sudah mengkaji formula upah minimum sejak paruh pertama tahun ini. Selain membahas dasar hukum, Depenas juga tengah menghimpun usulan penyesuaian upah minimum dari pengusaha dan serikat pekerja.

“Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” kata Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10).

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan diatur dalam regulasi setingkat undang-undang. Revisi UU No. 13 Tahun 2003 baru ditargetkan terbit tahun depan.

“Saya tidak tahu bentuk aturannya nanti Peraturan Pemerintah atau Permenaker. Bentuknya akan bergantung pada situasi dan kondisi,” ujar Indah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...