Buruh: Upah Minimum 2026 Kembali Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengatakan formula penentuan upah minimum 2026 akan mempertimbangkan 64 barang kebutuhan hidup layak. Formulanya tetap akan memasukkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja ke pertumbuhan ekonomi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan saat ini pembahasan upah minimum 2026 tertahan penentuan KHL. Pemerintah mendorong agar angkanya berdasarkan harga di tingkat provinsi atau grosir, sedangkan buruh menginginkan berdasarkan tingkat kabupaten/kota atau ritel.
"Dengan memasukkan pertimbangan harga 64 barang KHL, saya memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan hampir 8%. Angka tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi buruh dalam perekonomian," kata Andi Gani di kantor KSPI, Jakarta, Jumat (7/11).
Angka KHL terakhir kali digunakan saat menentukan penyesuaian upah minimum pada 2020. Formula ini lenyap setelah Undang-Undang Nomor 11 Thaun 2020 tentang Cipta Kerja muncul.
Andi Gani berargumen penentuan harga KHL di tingkat kabupaten/kota penting lantaran tidak semuanya memiliki pertumbuhan ekonomi yang sama di satu provinsi. Dengan demikian, upah minimum tahun depan sesuai dengan masing-masing kondisi daerah.
Langkah tersebut, menurut dia, belum akan menghilangkan isu disparitas upah minimum antardaerah. Contohnya, perbedaan upah minimum di Karawang dan Purwakarta yang hanya terpisah sekitar 20 menit perjalanan kini telah mencapai sekitar Rp 900 ribu per bulan.
Di samping itu, usulan kenaikan upah minimum KSPI lebih rendah dari konfederasi buruh lainnya. KSPI mengusulkan upah minimum tahun depan naik antara 8,5% sampai 10,5%. Adapun Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia mendorong agar upah minimum tahun depan naik hingga 15%.
"Bahkan ada konfederasi buruh yang menyarankan upah minimum tahun depan naik 20%. Kami tidak boleh melarang, namun angka yang kami usulkan sudah tepat berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL," ujarnya.
Pengusaha Minta Pemerintah Berhati-hati
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengingatkan pemangku kepentingan berhati-hati dalam penetapan rumus penentuan upah minimum 2026. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan penghitungan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Ia mengatakan hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan agar rumus upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi.
"Kami harap semua pihak sadar fokus upah minimum 2026 bukan besarnya, tapi apakah pengusaha bisa bertahan dengan angka itu. Dampaknya akan meluas ke isu lapangan kerja kalau dipaksakan naik," kata Shinta di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Ia mendorong agar formula upah minimum tahun depan tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Prinsip ini akan membuat formula upah minimum lebih adil dibandingkan yang diputuskan pada tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan upah minimum tahun ini naik 6,5% di semua kabupaten/kota. Shinta mengingatkan angka penyesuaian upah minimum tersebut dipilih tanpa rumus yang disepakati semua pihak.
Dampak, menurut dia, agak mengejutkan yang akhirnya menimbulkan banyak PHK. "Sebenarnya, formula upah minimum dibuat karena tidak semua perusahaan di satu daerah bisa mengikuti penyesuaian di daerah lainnya. Tidak ada yang namanya upah minimum nasional," kata Shinta.
