Rebutan Rumus Upah Minimum: Tarik-Menarik Hajat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Andi M. Arief
20 November 2025, 10:50
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyesuaian upah minimum menjadi polemik pada akhir tahun ini lantaran tiga pihak dalam Dewan Pengupahan Nasional memiliki posisi yang berbeda-beda. Pada saat yang sama, payung hukum yang menentukan besaran kenaikan upah pada tahun depan dijadwalkan terbit besok, Jumat (21/11).

Depenas terdiri dari tiga unsur utama, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sejauh ini semua pihak telah menyepakati formula penentuan upah minimum tahun depan, yakni inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi.

Indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Namun Depenas sepakat penentuan indeks tertentu akan mempertimbangkan 64 barang kebutuhan hidup layak.

Sejauh ini, Depenas telah menyepakati angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam formula tersebut, yaitu 2,65% dan 5,12%. Angka tersebut didapatkan setelah menghitung rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada Oktober 2024 sampai September 2025.

Namun buruh, pengusaha, dan pemerintah tetap mengusulkan angka indeks tertentu yang berbeda dalam Depenas, yakni 0,9-1,0 dari buruh, 0,1-0,5 dari pengusaha, dan 0,2-0,7 dari pemerintah.

Upah Minimum Versi Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan agar kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak lebih besar dari 4%. Tujuannya agar biaya operasi yang ditanggung pemberi kerja tidak membengkak di tengah ketidakpastian pasar.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengingatkan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja di bawah setahun. Karena itu, mayoritas tenaga kerja akan melakukan penyesuaian upah secara bipartit.

"Kalau performa perusahaan baik dan mau menaikkan upah minimum tahun depan 5%, monggo,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10)

Namun, ia mengatakan industri padat karya pada tahun ini sudah terpukul akibat kenaikan upah sebesar 6,5%. Sebab, inflasi yang terjadi pada tahun lalu hanya sekitar 2,5%.

Menurut dia, hal itu menyebabkan mayoritas pelaku industri padat karya meningkatkan otomatisasi dalam proses produksi. Alhasil, angka Purchasing Manager's Index pada Agustus-Oktober 2025 tercatat ekspansif saat angka pemutusan hubungan kerja atau PHK terus terjadi.

"Perusahaan industri padat karya mulai menghitung kenaikan  upah minimum tahun ini akan memberatkan mereka pada lima hingga 10 tahun ke depan. Akhirnya mereka meningkatkan proses otomatisasi dan justru mengurangi tenaga kerja," kata Bob kepada Katadata.co.id, Kamis (6/11).

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan penghitungan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar tidak terjadi PHK. Ia mengatakan ini dalam konteks menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan rumus upah minimum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

"Kami harap semua pihak sadar bahwa fokus upah minimum 2026 bukan besarnya tapi apakah pengusaha bisa bertahan dengan angka UMP itu. Dampaknya akan meluas ke isu lapangan kerja kalau dipaksakan naik," kata Shinta di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Ia mendorong agar formula upah minimum tahun depan tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Prinsip ini akan membuat formula lebih adil dibandingkan yang diputuskan pada tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan upah minimum tahun ini naik 6,5% di semua kabupaten/kota. Shinta mengingatkan angka penyesuaian upah minimum tersebut dipilih tanpa rumus yang disepakati semua pihak.

"Dampaknya agak mengejutkan yang akhirnya menimbulkan banyak PHK. Tidak semua perusahaan di satu daerah bisa mengikuti penyesuaian di daerah lainnya. Tidak ada yang namanya upah minimum nasional," katanya.

Upah Minimum Versi Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menemukan salah satu poin penting dalam penentuan indeks tertentu adalah sudut pandang penentuan kebutuhan hidup layak atau KHL. Pemerintah mendorong agar angkanya berdasarkan harga di tingkat provinsi atau grosir, sedangkan buruh menginginkan berdasarkan tingkat kabupaten/kota atau ritel.

Angka KHL terakhir kali digunakan saat menentukan penyesuaian upah minimum pada 2020. Formula ini lenyap setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja muncul.

"Dengan memasukkan pertimbangan harga 64 barang KHL, saya memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan hampir 8%. Angka tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi buruh dalam perekonomian," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea  di kantor KSPI, Jakarta, Jumat  (7/11).

Andi Gani berargumen penentuan harga KHL di tingkat kabupaten/kota penting karena tidak semuanya memiliki pertumbuhan ekonomi yang sama di satu provinsi. Dengan demikian, upah minimum tahun depan sesuai dengan masing-masing kondisi daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal telah menurunkan tuntutan upah minimum tahun depan dari 8,5% sampai 10,5% menjadi setidaknya 6,5%. Angka ini dipilih lantaran kondisi perekonomian nasional saat penentuan upah minimum oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu tidak jauh berbeda dengan saat ini.

Selain itu, Said mendorong agar penyesuaian upah minimum tahun depan tidak lebih dari 7,77%. Sebab, indeks tertentu yang diusulkan oleh pihaknya adalah 1,0.

Kenaikan upah minimum di rentang tersebut penting, menurut dia, untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang akhirnya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

Upah Minimum Versi Pemerintah

Said mengatakan pemerintah telah mengusulkan agar kenaikan upah minimum pada tahun depan hanya 3,75% pada Depenas. Angka ini muncul setelah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan di Depenas mendapatkan kajian upah minimum buatan Dewan Ekonomi Nasional.

DEN mendapatkan hasil kajian itu merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional besutan Badan Pusat Statistik. "Kami telah meminta BPS untuk membuka data Susenas yang dimaksud, tapi tidak diberikan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11).

Di sisi lain, Said menyangsikan keterlibatan DEN dalam penghitungan upah minimum tahun depan. Sebab, satu-satunya  perwakilan pemerintah dalam Dewan Pengupahan Nasional adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

DEN, ia mengatakan, tidak memiliki legitimasi untuk mempengaruhi diskusi yang ada dalam Depenas lantaran bukan menjadi perwakilan pemerintah. Karena itu, usulan upah minimum yang diajukan pemerintah terkesan asal-asalan.

"Kami ingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, apalagi DEN: jangan coba-coba adu nyali dengan buruh karena kami sudah biasa miskin," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...