Formula Upah Minimum Baru Berlaku, Menaker Yakin Tak Akan Picu Demo Buruh
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi acuan untuk menentukan upah minimum di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli percaya aturan ini tidak akan memicu demo dari kalangan buruh.
“Saya tidak percaya (PP bisa memicu demo), saya juga mendapat banyak (pihak) yang mengapresiasi PP ini,” kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12).
Dalam PP pengupahan disebutkan bahwa Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Menurut Yassierli, hitungan tersebut sudah mempertimbangankan banyak hal, termasuk aspirasi dari buruh dan pekerja.
Dia menjelaskan alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya alfa yang digunakan dalam penetapan UMP hanya sebesar 0,1 hingga 0,3 saja, namun saat ini naik menjadi 0,5 sampai 0,9.
“Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden. Tentu nanti dalam pelaksanaannya kami harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, memonitor bersama-sama. Harapan kami peningkatan kesejahteraan buruh dan industrinya tetap bisa berkembang menjadi kenyataan,” ucapnya.
Yassierli juga merinci sejumlah bentuk perhatian Prabowo kepada buruh. Mulai dari penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5% oleh Presiden pada tahun lalu. Pemerintah juga menebalkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena PHK, melalui pemberian upah 60% selama 6 bulan.
Dia juga menyebut kehadiran Prabowo saat hari buruh atau May Day, termasuk pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk 15 juta pekerja, serta pemberian 200 ribu rumah subsidi.
“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen yang luar biasa dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Dan itu harus dicatat,” ujarnya.
Yassierli sebelumnya mengatakan PP pengupahan merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
