Produktivitas Tertinggal, Pengusaha Wanti-wanti PHK Akibat Upah Minimum 2026
Asosiasi Persepatuan Indonesia menyebut kebijakan upah minimum tahun depan akan mendorong kenaikan biaya produksi yang berujung pemutusan hubungan kerja. Sebab, pertumbuhan produktivitas nasional masih di bawah pertumbuhan upah minimum.
"Mitigasi dan pembinaan oleh pemerintah perlu disiapkan. Khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan agar penyesuaian upah minimum tidak langsung berujung pada efisiensi tenaga kerja," kata Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/12).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat produktivitas buruh hanya tumbuh 1,5% sampai 2% selama lima tahun terakhir. Sedangkan upah minimum tumbuh 6,5% sampai 10% per tahun pada 2020-2025.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan pertumbuhan upah minimum yang ideal mengikuti pertumbuhan produktivitas nasional. Hal tersebut penting agar target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 dapat tercapai.
"Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja formal," kata Subchan.
Kebijakan Pengupahan RI
Asosiasi Pengusaha Indonesia telah mengusulkan agar indeks tertentu dalam formula upah minimum tahun depan anara 0,1 sampai 0,5. Rentang tersebut telah mempertimbangkan upah minimum yang kini telah melebihi upah riil di lapangan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan rasio upah minimum dengan rata-rata upah riil dapat dihitung menggunakan Indeks Kaitz. Indeks Kaitz Indonesia telah menembus 1,0, sedangkan negara lain di Asia Tenggara ada di kisaran 0,55 sampai 0,65.
Dengan kata lain, upah minimum nasional telah lebih besar dari upah yang dinikmati seluruh tenaga kerja di dalam negeri. Sedangkan rata-rata buruh yang menikmati upah minimum di Asia Tenggara hanya 55% sampai 65% dari total tenaga kerja di sebuah negara.
"Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Namun kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas," kata Bob.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi acuan untuk menentukan upah minimum di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa dengan rentang 0,5 - 0,9," ujarnya pada Selasa lalu.
