Industri Tekstil Belum Bangkit, 80% Permintaan Lebaran Diisi Produk Impor
Industri tekstil nasional belum bangkit meski permintaan meningkat menjelang Lebaran 2026. Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mencatat sekitar 80% lonjakan permintaan justru dipenuhi produk impor, sehingga tidak mendorong peningkatan signifikan pada utilisasi dan produksi industri dalam negeri
Ketua Umum Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengatakan meskipun permintaan retail diperkirakan naik lebih dari 75% pada Lebaran tahun ini, sebagian besar permintaan tersebut justru dipenuhi oleh produk impor.
“Sekitar 80% dari kenaikan demand di retail diisi oleh barang impor. Jadi, dari sisi industri dalam negeri tidak ada kenaikan signifikan,” kata Redma kepada Katadata.co.id, Kamis (19/2).
Sebelum pandemi, permintaan tekstil biasanya melonjak hingga 100% sekitar dua bulan sebelum Lebaran. Namun sejak 2023, kenaikan permintaan hanya berkisar 20%.
Tingkat utilisasi sektor hulu dan menengah bahkan masih berada di bawah 50% dan belum menunjukkan peningkatan signifikan, meski periode ini biasanya menjadi momentum kenaikan permintaan.
“Utilisasi midstream dan upstream masih di bawah 50%, tidak ada kenaikan menjelang momen Lebaran. Sedikit kenaikan order hanya terjadi di sektor garmen dan konveksi,” ujar Redma.
Impor Murah dan Dumping Jadi Tantangan Utama
Redma menilai, maraknya produk impor murah, baik legal maupun ilegal, serta praktik dumping menjadi tantangan utama yang menekan industri tekstil nasional. Kondisi ini membuat produk lokal sulit bersaing, terutama dari sisi harga.
Ia menekankan lemahnya daya beli masyarakat juga berkaitan erat dengan kondisi industri manufaktur, khususnya sektor padat karya seperti tekstil.
“Daya beli hanya bisa ditingkatkan jika ada kesempatan kerja dengan upah layak. Namun, industri manufaktur tidak bisa menciptakan lapangan kerja optimal jika pasar domestik terus dibanjiri barang impor murah,” ujarnya.
Redma juga pesimistis terhadap prospek pemulihan industri tekstil pada 2026 jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dalam mengendalikan impor ilegal dan praktik dumping.
“Jika pemerintah serius memberantas impor ilegal dan menindak dumping, maka perbaikan ekonomi akan lebih mudah dicapai. Tapi selama impor murah masih dibiarkan masuk, industri tidak akan bergerak menciptakan lapangan kerja,” katanya.
Ia turut menyoroti lemahnya implementasi kebijakan pengendalian impor yang dinilai belum efektif. Menurutnya, praktik impor ilegal masih berlangsung meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak sejumlah kasus.
Selain itu, kebijakan perlindungan industri melalui instrumen safeguard dinilai belum optimal karena nilainya lebih rendah dari rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
“Kebijakan pengendalian impor masih sebatas di atas kertas. Impor ilegal masih terjadi, dan safeguard yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rekomendasi,” ujar Redma.
Tanpa perlindungan pasar domestik yang memadai, Redma menilai industri tekstil nasional akan terus menghadapi tekanan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan sektor manufaktur secara keseluruhan.

