KPPU Desak Revisi Permendag soal E-Commerce, Soroti Dominasi Platform Digital
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha alias KPPU mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 terkait dengan perdagangan e-commerce di marketplace. Sebab, saat ini sektor digital dan e-commerce mulai mendominasi laporan perkara persaingan usaha.
Menurut dia, platform digital saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan berbagai layanan mulai dari logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Namun pada saat yang sama, platform digital juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha," kata Fanshurullah dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (26/5).
KPPU menjalankan tiga pendekatan utama dalam mengawasi sektor digital, yakni penegakan hukum, perubahan perilaku atau remedial bagi pelaku usaha, serta internalisasi kebijakan persaingan.
Dari sisi penegakan hukum, sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03% dari keseluruhan perkara yang ditangani KPPU hingga 2020. Meski masih berada di bawah sektor konvensional seperti konstruksi dan perdagangan, sektor digital telah menjadi salah satu bidang yang paling banyak mendapatkan perhatian lembaga ini.
Hal ini karena karakteristik perkara di sektor digital jauh lebih kompleks daripada sektor tradisional. Perkara sektor digital melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-referencing (rujukan diri), hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.
Sejumlah isu utama yang ditemukan dalam pengawasan sektor digital antara lain penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal, rujukan diri, diskriminasi layanan terhadap pelaku usaha, predatory pricing melalui skema subsidi silang, serta praktik anti-persaingan yang memanfaatkan algoritma dan AI.
Menurut dia, penggunaan algoritma dan AI perlu menjadi perhatian khusus karena berpotensi memengaruhi persaingan usaha apabila tidak dijalankan secara transparan.
"Ketika mekanisme tersebut tidak transparan, terdapat potensi struktur kompetisi dipengaruhi oleh pengaturan sistem digital yang berada dalam kendali platform," ujarnya.
Selain algoritma, KPPU juga menyoroti penggunaan data dalam jumlah besar (big data) oleh platform digital. Menurut KPPU, semakin banyak data yang dimiliki suatu platform, semakin besar pula keunggulannya dibanding pesaing. Kondisi ini bisa membuat pelaku usaha baru lebih sulit masuk dan bersaing di pasar.
KPPU juga menilai data yang tidak bisa dipindahkan atau digunakan antarplatform dapat membuat pelaku usaha bergantung pada satu platform tertentu. Karena itu, masalah data tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi persaingan usaha yang sehat.
Dukung Regulasi untuk Atur Pasar Digital
Untuk memperkuat pengawasan sektor digital, KPPU mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kementerian yang membidangi komunikasi digital, perdagangan, UMKM, perindustrian, serta berbagai regulator lainnya.
KPPU menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai e-commerce telah sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Beberapa di antaranya adalah kewajiban transparansi biaya platform, penyediaan informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, larangan bagi perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta penegasan tanggung jawab platform atas penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Namun, KPPU menilai masih ada beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut, yaitu:
- Posisi platform yang terlalu kuat: dibandingkan pedagang (merchant), perusahaan logistik, dan mitra lainnya. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik yang merugikan mitra, seperti penolakan kerja sama, perjanjian eksklusif, hingga perang harga yang bebannya ditanggung mitra usaha.
- Penggunaan algoritma dan AI yang belum transparan: berisiko memicu praktik tidak sehat seperti kartel, diskriminasi, pengutamaan produk atau layanan milik sendiri (self-preferencing), serta integrasi vertikal.
- Penggunaan Big Data yang tidak transparan: sehingga mengakibatkan tingginya hambatan masuk (high entry barrier), membagikan data pelanggan dan mitra tanpa izin, menghambat interoperabilitas data sehingga meningkatkan ketergantungan mitra akan platform e-commerce
Fanshurullah juga mengusulkan pembentukan undang-undang pasar digital guna memperkuat pengawasan, memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang beroperasi dalam ekosistem ekonomi digital.
"Kehadiran pengaturan tersebut dipandang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem ekonomi digital," ujarnya.
