B50 Serap Lebih Banyak CPO, GAPKI Prediksi Ekspor Sawit RI Susut pada 2026
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memproyeksikan volume ekspor minyak sawit Indonesia akan menyusut pada 2026 seiring lonjakan konsumsi domestik akibat implementasi mandatori biodiesel B50. Di sisi lain, pertumbuhan produksi diperkirakan melambat sehingga pasokan yang tersedia untuk pasar ekspor menjadi lebih terbatas.
Wakil Sekretaris Jenderal GAPKI, Lolita Bangun, mengatakan industri kelapa sawit Indonesia tengah memasuki fase baru yang ditandai dengan pergeseran keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
"Ditandai oleh perlambatan pertumbuhan produksi, lonjakan konsumsi domestik akibat mandat biodiesel B50, serta tekanan biaya yang meningkat di sisi hulu maupun hilir," ujar Lolita dalam keterangannya, dikutip Senin (8/3).
Pada 2025, produksi minyak sawit Indonesia naik 7,5% menjadi 51,6 juta ton, didukung cuaca yang baik, harga yang tinggi, dan perawatan kebun yang lebih optimal. Kenaikan produksi turut mendorong ekspor sebesar 9,5% menjadi 32,3 juta ton senilai US$35,8 miliar.
Sementara itu, konsumsi domestik meningkat 3,6% menjadi 24,7 juta ton, terutama karena tingginya kebutuhan biodiesel yang mencapai 12,7 juta ton.
Sejak 2023, konsumsi biodiesel bahkan telah melampaui konsumsi sawit untuk kebutuhan pangan domestik, menandai bergesernya orientasi penggunaan CPO dari pangan menuju energi.
Pertumbuhan produksi pada 2026 diperkirakan melambat menjadi kurang dari 2%. Sebagian area hasil program peremajaan kebun mulai memasuki masa panen. Namun, peningkatan produksi diperkirakan tertahan oleh dampak El Nino yang mulai muncul sejak Mei 2026, penurunan kualitas agronomis, serta masih berlangsungnya program replanting.
Di sisi permintaan, implementasi mandatori biodiesel B50 mulai Juli 2026 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan CPO domestik sekitar 1,9 juta ton dibandingkan alokasi B40 pada 2025 yang mencapai 12,7 juta ton. Dengan demikian, total kebutuhan CPO untuk program B50 diperkirakan mencapai sekitar 14,6 juta ton.
Menurut GAPKI, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Namun, peningkatan serapan untuk biodiesel akan mengurangi volume CPO yang tersedia untuk pasar ekspor.
Akibat kombinasi pertumbuhan produksi yang stagnan dan meningkatnya konsumsi domestik, GAPKI memperkirakan ekspor minyak sawit Indonesia akan menurun pada 2026.
Di saat yang sama, harga CPO diperkirakan tetap berada di level tinggi setelah pada semester pertama 2026 rata-rata mencapai US$1.432 per metrik ton.
Ekspor Sawit ke Pasar Nontradisional Meningkat
Di pasar internasional, Cina masih menjadi tujuan utama ekspor sawit Indonesia. Sepanjang 2025, ekspor ke negara tersebut meningkat 12% menjadi hampir 6 juta ton, sementara ekspor ke India justru turun 18%. Pengiriman ke Uni Eropa dan Amerika Serikat juga masing-masing turun 3% dan 1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, sejumlah pasar nontradisional menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. Ekspor ke Malaysia meningkat 52%, Bangladesh 48%, kawasan Afrika 31%, serta Rusia 17%.
Lolita mengatakan Cina mengimpor sawit Indonesia terutama dalam bentuk produk hilir seperti oleokimia dan minyak sawit olahan. Permintaan dari negara tersebut pada 2026 diperkirakan setidaknya akan bertahan pada level yang sama seperti tahun sebelumnya.
Selain perubahan fundamental pada sisi pasokan dan permintaan, pemerintah juga memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk mendukung implementasi B50 sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.
Kebijakan itu antara lain berupa pungutan ekspor CPO sebesar 12,5% dan produk olahan sebesar 4,75-9,5%, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) bagi eksportir dengan nilai minimal US$ 250 ribu selama satu tahun dalam mata uang rupiah, serta pengaturan perizinan baru bagi ekspor produk samping seperti palm oil mill effluent (POME) dan used cooking oil (UCO).
Pemerintah juga memperkenalkan skema tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mencakup komoditas batu bara, CPO, dan ferroalloy.
Dalam masa transisi yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, tetapi wajib melaporkan seluruh transaksi kepada DSI. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, seluruh proses kontrak ekspor, transaksi, perizinan, pungutan, hingga penerimaan devisa akan dikelola sepenuhnya oleh DSI.
