Cegah Corona, Kemenlu Larang Pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel
(Baca: Sri Mulyani Beberkan Insentif Pariwisata yang Berlaku di Tengah Wabah)
Selanjutnya, para pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum mendarat. Kartu tersebut akan berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dilarang Kemenlu, maka pendatang tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang dilarang, maka pemerintah akan memeriksa kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Seluruh kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
(Baca: Rumah Sakit Non-Rujukan Diminta Siapkan Ruang Isolasi Terkait Corona)