Mengenal Sosok Roscoe Pound, Ahli Hukum Asal Amerika Serikat

Annisa Fianni Sisma
30 Januari 2023, 21:02
Roscoe Pound
britannica.com
Ilustrasi, Roscoe Pound

Selanjutnya, Roscoe Pound pergi ke Harvard dan menjadi Guru Besar Bidang Hukum pada 1910 hingga 1937. Roscoe Pound juga sempat menjabat sebagai dekan sekolah hukum pada 1916 hingga 1936. Masa kepemimpinan Roscoe Pound diakui sebagai masa keemasan Harvard Law School’s.

Pasalnya, Roscoe Pound mendesain sistem pendidikan hukum di Harvard supaya kondusif dalam mengimplementasikan pemikiran hukumnya dengan aliran sociological jurisprudence. Roscoe Pound dan lulusan di sana aktif berkontribusi memperkuat program New Deal oleh Presiden Franklin D Roosevelt.

Kemudian, pada 1936, Roscoe Pound memutuskan pensiun sebagai Dekan. Namun ia kemudian diangkat menjadi the first Harvard Roving Professorship.

Selanjutnya pada 1938, Roscoe Pound diangkat sebagai Director of the National Conference of Judicial Councils. Roscoe Pound juga dianugerahi medali oleh American Bar Association pada 1940 karena jasanya dalam mengembangkan pemikiran hukum di Amerika.

Meskipun Roscoe Pound pensiun pada 1947, ia tetap mengajar di berbagai Fakultas Hukum. Tak hanya itu, Roscoe Pound juga mempublikasikan karyanya.

Setelah beberapa waktu kemudian, Roscoe Pound meninggal dunia pada 1 Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts. Roscoe Pound telah mewariskan ribuan karya tulis di bidang hukum termasuk karyanya yang berjudul Jurisprudence dengan lima volume. Roscoe Pound menulis itu pada 1959 yang sekaligus merupakan mahakarya atau magnum opus-nya.

Dalam berkarya, Roscoe Pound juga menggunakan teori pemikir hukum lainnya. Pemikir hukum tersebut diantaranya yakni Rudolf Von Jhering terkait fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan.

Teori Roscoe Pound yang Terkemuka: Sociological Jurisprudence dan Sociology of Law

Roscoe Pound
Roscoe Pound (Pound Civil Justice Institute)
 

Roscoe Pound membedakan makna antara sociological jurisprudence dengan sociology of law. Sociological jurisprudence adalah istilah yang merujuk pada hal bersifat praktik. Maknanya yakni terkait bagaimana hukum itu dilaksanakan. Kemudian istilah kedua yakni sociology of law artinya adalah istilah yang berkaitan dengan masalah teoretis.

Melalui karyanya, Roscoe Pound ingin mengubah hukum dari tataran teoritis (law in book) menjadi hukum dalam kenyataan (law in action). Roscoe Pound pun mendukung aliran pragmatic legal realism.

Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya bukanlah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tercantum, tertulis dalam undang-undang, tetapi apa yang telah dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan/atau siapapun yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya yang artinya ketika hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat.

Pemikiran ini pun dikenal hingga kini. Hal tersebut terbukti bahwa istilah ‘law as a tool of social engineering’ adalah istilah terkemuka yang berkaitan erat dengan sosok Roscoe Pound. Bahkan di Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Mochtar Kusumaatmadja memperkenalkan pemikirannya tentang pembangunan hukum di Indonesia pada 1970-an.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...