Donald Trump Diminta Ganti Rugi Rp 1,3 T Karena Pencemaran Nama Baik
Juri pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan mantan Presiden AS Donald Trump untuk memberikan uang ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta atau setara Rp 1,3 triliun bagi kolumnis bernama Jean Carroll. Ganti rugi itu terkait pencemaran nama baik.
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.
Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai hal konyol. Untuk itu dia akan mengajukan banding.
Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya US$ 24 juta atau setara Rp 378 miliar sebagai ganti rugi. Pihak Carroll juga mengatakan bahwa Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.
Juri pada Jumat mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi US$ 18,3 juta atau setara Rp 288 miliar dan ganti rugi sebesar US$ 65 juta setara Rp 1 triliun.
Trump diperintahkan untuk membayar US$ 5 juta atau Rp 78 miliar pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Mantan presiden tersebut menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS.