Hakim New York menjatuhkan sanksi kepada Donald Trump berupa denda sebesar US$ 454,2 juta atau sekitar Rp 7,08 triliun atas manipulasi data nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank.
Trump meluncurkan produk sepatu kets pada Sabtu (17/2), sehari setelah dia diperintahkan hakim membayar hampir US$355 juta atau setara Rp 5,5 triliun dalam persidangan penipuan perdata di New York.
Juri pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan mantan Presiden AS Donald Trump untuk memberikan uang ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta atau setara Rp 1,3 triliun bagi kolumnis Caroll.
Sebagai pemenang kaukus Iowa, Trump telah mengambil langkah signifikan pertama untuk menjadi calon Partai Republik dalam Pemilihan Presiden AS pada November mendatang.