Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

Hari Widowati
25 Mei 2024, 06:53
Pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, selatan Jalur Gaza.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, selatan Jalur Gaza.
Button AI Summarize

Pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, selatan Jalur Gaza. ICJ memberikan perintah tersebut karena khawatir akan keselamatan warga sipil Palestina.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di gubernuran Rafah yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," ujar Presiden ICJ Nawaf Salam, seperti dikutip CNBC, pada Jumat (24/5).

Pengadilan mencatat bahwa kondisi di Rafah semakin memburuk sejak keputusan terakhir ICJ pada bulan Maret. Pengadilan juga mengatakan bahwa langkah-langkah sementara yang diinstruksikan oleh ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, pada saat itu tidak lagi mencakup keadaan saat ini.

Pengadilan menemukan bahwa evakuasi dan langkah-langkah lain yang dilakukan oleh Israel di Rafah tidak cukup. "Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencari fakta atau badan investigasi lain yang diamanatkan oleh perintah yang kompeten dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelidiki tuduhan genosida," kata keputusan ICJ tersebut.

Israel Membela Diri

Israel membela diri setelah perintah pengadilan tersebut. "Israel bertindak berdasarkan haknya untuk mempertahankan wilayah dan warganya, konsisten dengan nilai-nilai moralnya dan sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional," demikian pernyataan bersama dari kepala Dewan Keamanan Nasional Israel dan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

Israel menyatakan tidak akan melakukan aksi militer di wilayah Rafah yang dapat menyebabkan penduduk sipil Palestina di Gaza mengalami kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian. Israel menekankan bahwa mereka akan melanjutkan upayanya untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan. Mereka juga akan mengurangi sebanyak mungkin kerugian yang disebabkan oleh penduduk sipil di Gaza.

"Mereka yang menuntut agar Negara Israel menghentikan perang, menuntut agar negara itu mendeklarasikan diri untuk tidak ada lagi. Kami tidak akan menyetujui hal itu," kata Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dalam sebuah pembaruan yang diterjemahkan Google di platform media sosial X. "Jika kita meletakkan senjata kita, musuh akan mencapai tempat tidur anak-anak dan perempuan kita di seluruh negeri."

Awal bulan ini, Israel melancarkan serangan militernya ke Rafah, di mana lebih dari 1 juta warga Palestina yang mengungsi mencari perlindungan.

Afrika Selatan meminta ICJ untuk memutuskan serangan Rafah sebagai bagian dari kasus yang lebih luas yang diprakarsai pada bulan Desember oleh negara Afrika tersebut. Afrika Selatan meminta pernyataan Mahkamah atas potensi risiko genosida yang diakibatkan oleh kampanye militer Israel yang lebih luas di Jalur Gaza.

Sejauh ini, ICJ mengatakan bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga sipil yang terperangkap di daerah kantong yang terkepung. Namun, ICJ tidak memberikan mandat untuk melakukan gencatan senjata.

Israel bersikukuh bahwa tujuannya di Jalur Gaza bukanlah untuk menargetkan warga sipil, melainkan untuk menghabisi kelompok militan Palestina, Hamas. Mereka menyebut Hamas telah merenggut lebih dari 1.200 nyawa dalam serangan teror 7 Oktober di Israel. Sementara itu, otoritas kesehatan Palestina menyebut perang Israel-Hamas telah menewaskan lebih dari 35.000 orang di Gaza.

Hamas Minta PBB Menekan Israel agar Mematuhi ICJ

Hamas menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia, dan meminta PBB untuk menjadi perantara dalam menekan Israel agar mematuhi keputusan tersebut.

"Kami berharap Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan untuk menghentikan agresi dan genosida terhadap rakyat kami di seluruh Jalur Gaza," kata kelompok militan Palestina itu. Mereka berharap ICJ tidak hanya meminta Israel menghentikan operasi di Rafah, tetapi juga di wilayah lainnya di Palestina.

Otoritas Palestina, yang menguasai Jalur Gaza sebelum pengambilalihan sepenuhnya oleh Hamas, juga memuji keputusan ICJ. "Keputusan itu mewakili konsensus internasional untuk mengakhiri perang di daerah kantong tersebut," kata juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, kepada Reuters.

ICJ mengeluarkan putusan yang bersifat final dan tanpa banding. Namun, pengadilan tidak dapat secara langsung melaksanakan putusan-putusan ini. Namun demikian, pernyataan-pernyataannya memberikan pukulan reputasi yang berat dan berisiko memperdalam isolasi internasional Israel, di tengah-tengah kekhawatiran yang berkembang di luar negeri mengenai proporsionalitas tanggapannya terhadap konflik Gaza.

Ketegangan Israel dan Amerika Serikat Meningkat

Perkembangan di Rafah telah memicu ketegangan antara Israel dan sekutu dekatnya, Amerika Serikat (AS). Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengakui "ketidaksepakatan" dengan AS mengenai manfaat dari serangan tersebut, namun tetap bersikukuh bahwa serangan tersebut penting bagi keamanan nasional.

"Kami harus melakukan apa yang harus kami lakukan. Kita tidak bisa melanjutkan masa depan dengan membiarkan Hamas merebut kembali Gaza," ujar Netanyahu dalam sebuah wawancara dengan Sara Eisen dari CNBC, pekan lalu.

Keputusan Pengadilan Dunia merupakan pukulan diplomatik ketiga bagi Israel minggu ini. Senin lalu, Jaksa Penuntut Mahkamah Internasional Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant sehubungan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan selama kampanye Israel di Jalur Gaza yang lebih luas.

Dalam pengajuan yang sama, jaksa juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar, pemimpin Hamas; Ismail Haniyeh, kepala biro politik Hamas; dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, panglima tertinggi sayap militer Hamas, brigade al-Qassam.

Ketiganya dicari sehubungan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan teror Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan pelecehan seksual. Baik Israel maupun Hamas telah mengkritik permohonan surat perintah penangkapan dari ICC, yang masih dalam proses peninjauan.

Pada akhir minggu ini, Norwegia, Irlandia dan Spanyol mengatakan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina yang merdeka, menurut perdana menteri ketiga negara tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...