Tingkat Kepatuhan Pengusaha Rendah, KKP Verifikasi 656 Dokumen Kapal

Michael Reily
5 September 2018, 16:56
Nelayan ikan
Arief Kamaludin|KATADATA

“Ini baru sebagian contohnya, dan harus kita berantas bersama,” ujar Zulficar.

(Baca : KKP Sebut Produksi Perikanan Cukup untuk Penuhi Kenaikan Konsumsi 11%)

Berdasarkan data portal perizinan KKP per 3 September 2018, perizinan perikanan tangkap telah dikeluarkan sebanyak 4.489 SIUP, 4.268 SIPI, dan 272 SIKPI. Untuk jumlah alokasi terbanyak izin kapal yang diberikan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718 sebanyak 1.368 izin dan jumlah alokasi izin terendah berada di WPP RI 717 sebanyak 23 izin.

Untuk meminimalisir pelanggaran, KKP akan melakukan beberapa upaya pencegahan berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012. Namun, KKP masih memberikan sosialisasi dan pendampingan untuk penyelesaian masalah 656 dokumen. Sebanyak 141 dokumen SIPI telah dikeluarkan KKP, sementara sisanya akan terus diproses sampai besok.

(Baca : Menteri Susi: Efisiensi Logistik Dorong Kenaikan Ekspor Produk Ikan)

Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif penangkapan ikan ilegal dan memastikan pelaku usaha telah memenuhi ketentuan. Proses verifikasi dilakukan sebagai evaluasi perbaikan tata kelola perikanan tangkap.

Dalam proses verifikasi perizinan akan dilakukan melalui tahapan wawancara dengan pemilik kapal, pengumpulan data dan informasi, dan analisa data kepatuhan pelaku usaha. “Saya berharap para pengusaha memanfaatkan dengan sebaik untuk kemajuan usaha perikanan tangkap yang berkelanjutan,” kata Zulficar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...