Susi Minta Wewenang Satgas Anti-Kejahatan Perikanan Diperkuat

Michael Reily
10 Juli 2017, 18:30
Susi
ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Pulau Ambon, Maluku, 1 April 2017.

Menurut Susi, masalah utama yang dihadapi pemerintah terkait penangkapan ikan secara ilegal adalah modus yang semakin licik. Sebelumnya, proses pertukaran tangkapan ikan ilegal dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif wilayah Indonesia. Sekarang, pencuri ikan ilegal melakukan pertukarannya di laut bebas yang semakin sulit untuk dipantau.

Untuk mengakali hal tersebut, Susi mengatakan pemerintah akan terus melakukan koordinasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) supaya memastikan penangkapan ilegal tidak memiliki ruang gerak. Dia menjelaskan bahwa kejahatan pencurian ikan tidak hanya merugikan ketersediaan ikan Indonesia, tetapi juga perairan lain.

"Kalau tidak dijaga, tentu akan menghabiskan sumber daya ikan itu sendiri," jelas Susi. (Baca: Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional)

Hingga Juni tahun ini Satgas 115 telah menangani 95 kasus, terdiri dari kasus penangkapan ikan secara ilegal berjumlah 54 kasus dan juga penangan lewat pendekatan lintas rezim hukum ada 39 kasus. Dari total kasus tersebut, sudah ada 41 kasus yang berhasil diselesaikan.

Satgas 115 juga telah menangkap 294 kapal hingga Maret 2017. Dari 294 kapal tercatat ada 116 kapal berbendara Indonesia, 6 Malaysia, 54 kapal Vietnam, 5 kapal Filipina, dan 1 kapal Taiwan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga berharap Satgas 115 terus meningkatkan kinerja dengan tetap menjaga kekompakan dan integritas. "Harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan meningkatkan hubungan kerja sama internasional," kata Wiranto yang pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...